Daerah

Semua Perusahaan HTI Dan Perkebunan Di Riau Tidak Patuh Cegah Kebakaran Hutan

Gagasanriau.com Pekanbaru-"Semua perusahaan perkebunan dan kehutanan tidak patuh. Tidak ada satu pun perusahaan yang memenuhi janjinya sendiri," kata Bambang Heru Saharjo, ketua tim studi yang menilai kepatuhan perusahaan perkebunan dan kehutanan dalam menjalankan aturan yang beroperasi di Provinsi Riau.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat Rapat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kemarin Jumat (10/10/2014), yang dilansir dari tribun. Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) merilis hasil audit kepatuhan dalam rangka pencegahan Karhutla di Riau. Hasil studi mengungkap, salah satu sebab kebakaran hutan adalah ketidakpatuhan perusahaan perkebunan serta kehutanan pada aturan untuk mencegah karhutla.

Audit dilakukan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengelola REDD+, UKP4 serta tim ahli. Audit dilakukan menyusul kebakaran dan kabut asap yang terus terjadi di Riau. Untuk mengaudit, tim melihat beberapa kriteria. Umumnya, kriteria penilaian sudah merupakan persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan.

Beberapa kriteria di antaranya adalah adanya prosedur tetap untuk mengatasi kebakaran hutan, sumber daya manusia yang berkapasitas untuk membantu pemadaman, serta ada tidanya lembaga yang menangani konflik dengan masyarakat.

Audit dilakukan pada 5 perusahaan perkebunan, 12 perusahaan kehutanan, dan 6 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Editor Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar