Daerah

PNS Lingkungan Sekwan DPRD Pekanbaru Diduga Gelapkan Uang Negara

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kota Pekanbaru tergolong nekat dan berani, pasalnya oknum pelaku ngotot menggunakan uang negara untuk melaksanakan kegiataan fiktif bermodus Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan menyebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Krisnadwipayana (LPPM-UNKRIS) Jakarta merekomendasikan untuk melakukan kegiataan tersebut padahal pihak universitas tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Hal ini terungkap setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat bantahan resmi No.X.800/08/ITSUS/Ij tanggal 1 Januari 2014, dalam surat tersebut Bimtek yang dimaksudkan tidak pernah direkomendasikan bahkan Kemendagri tidak pernah menerima surat pengajuan dari pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Krisnadwipayana (LPPM-UNKRIS) Jakarta. Bimtek Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru ini dilaksanakan pada tahun 2013 dengan tema Strategi Politik dan Caleg menghadapi Pemilu 2014, pasca penetapan KPU.

Namun oleh Plh Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru yakni Hj. Laksmi Fitriani,SH dan Badria Rikasari,Se,M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) surat dari Kemendagri tersebut, tidak diperdulikan dan diacuhkan begitu saja.

Berikut ini adalah kutipan surat dari Badan Diklat Kemendagri atas perbuataan nekat PNS di lingkungan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru :

1). Menerima Surat dari Universitas Krisnadwipayana dengan No.120/LPPM-FH.UNKRIS/III/BIMTEK/2013 tanggal 18 Maret 2013, tentang permohonan penyelenggaan Bimtek bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru pada tanggal 10 s/d 13 April 2013 di Hotel Best Western,Mangga Dua Jakarta.

2).Membuat atau mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Rektor Universitas Krisnadwipayana cq Ketua LPPM dengan No.893.3/834/Diklat tanggal 5 April 2013,perihal penyelenggaraan Bimtek bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru.

3).juga tidak pernah merekomendasikan pelaksanaan bimtek pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru pada tanggal 10 s/d 13 April 2013 di Hotel Best Western,Mangga Dua Jakarta.

4).Menerbitkan Sertifikat Bimtek tersebut.dll.

Selain itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Krisnadwipayana (LPPM-UNKRIS) Jakarta, juga memutuskan tidak pernah, membuat surat dan mengirimkan surat No.120/LPPM-FH.UNIKRIS/III/BIMTEK/2013 tanggal 18 Maret 2013 kepada Badan Diklat Kemendagri,Menyelenggarakan kegiatan Bimtek,mengeluarkan sertifikat atas nama Badan Diklat Kemendagri.

Dari kondisi tersebut, kedua pihak tersebut yakni Laksmi Fitriani,SH dan Badria Rikasari telah melanggar, 1. Pasal 3 angka 4 dan 5 serta pasal 4 angka 6 Peraturan Penerimaan No 53 tahun 2010 tanggal 6 Juni 2010, tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (DPNS).

2.Pasal 5 ayat (3) dan pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Mendagri No 57 Tahun 2011 tanggal 23 November 2011,tentang pedoman orientasi dan pendalaman Tugas anggota DPRD.

3.Huruf d.1).2)a.b,Huruf g.1).2).3).a.b dan angka 4 huruf c lampiran Surat Mendagri No 160/1967/SJ tentang petunjuk teknis orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD.

Maka atas itulah, PLT Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru diperintahkan untuk :

1. Menarik biaya yang telah dilaksanakan atas biaya kontribusi Rp 122.500.000 dan biaya perjalanan dinas pimpinan dan angota DPRD sebesar Rp 457.901.100,00, untuk selanjutkan disetor ke Kas daerah sampai batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak surat ini diterima.

2.Menarik biaya kegiatan bimtek pimpinan dan anggota DPRD yang telah dikeluarkan terhadap Pejabat dan staf Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru sejumlah Rp 55.167.100,00,juga harus disetor sampai batas waktu 60 hari semenjak surat ini dibuat.

3.Memberikan sanksi kepada Hj.Laksmi Fitriana,SH, yang menjabat Plh Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru yang telah memberikan persetujuan Bimtek anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang jelas bukan kewenangannya,kepada Badria Rikasari,Se,M.Si selaku PPTK karena kurang memperhatikan peraturan (Permendagri) No.57 Tahun 2011, serta kurang cermat dalam melaksanakan kegiatan bimtek .

4.Apabila biaya kegiatan Bimtek tersebut,jika sampai 60 hari sejak surat ini diterima belum dapat dipertanggungjawabkan maka akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum.

5..Memberikan perlindungan kepada H.Syahrizal,Se.M.Si (mantan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru) atas keberaniannya dalam mengungkap masalah tersebut.

Dan ketika dikomfirmasikan kepada pihak Hj.Laksmi Fitriana yang ditemui dikantor di DPRD Kota Pekanbaru mengatakan, “bimtek ini berjalan sebagai mestinya kok ada foto atau buktinya dan jika itu benar jangan kamilah yang disalahkan tetapi penyelenggara yakni Event Organizernya (EO).

Sementara itu, Badria alias Rika yang ditemui tidak lama itu mengatakan, “pelaksanaannya ada kok, dan kami sudah menemui pihak penyelenggara kegiatan dan tidak ada masalah kok”ungkapnya ringan.

'Kalau masalah surat ini sudah laksanakan meskipun belum berapa,'sebut Rika mengakhiri.

Editor Diaz Bagus Amandha Sumber riauglobal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar