Daerah

Karse Pendiri CV KR, Suruh Sopir Tabrak Bila Ada Kendaraan Mengejar

Gagasanriau.com Bagan Sinembah-Pendiri CV KR, Karse membuat pengumuman yang dinilai telah melanggar hukum lalu lintas, dimana isi pengumuman yang dibuatnya itu "Kepada seluruh pengemudi 5 KR/ CV.KR apabila dikejar kendaraan bermotor disegerakan melanggar sepeda motor atau mobil pribadi tersebut. Yang bertanggung jawab pendiri 5 KR/CV.KR".

Demikian pengumuman tersebut ditujukan kepada para pengemudi atau sopir yang tergabung dalam CV tersebut yang dinilai oleh sejumlah masyarakat, peraturan tersebut sudah melanggar hukum dan juga diduga tidak memiliki legalitas yang sesuai dengan undang undang pembukaan CV.

Kepada wartawan Minggu (12/10) salah satu warga Bagan Sinembah, Dika Setiawan mengatakan, hal itu sudah amat melenceng dari peraturan yang sudah ada. "Pengumuman yang dibuat oleh Karse itu, sudah diluar batas. Pasalnya, andai sopir itu menabrak terus lari, apa dia mau melanggar kami yang mengejarnya," kata Dika menyayangkan.

Adapun menurut Dika lagi, hal itu seakan akan sudah mengangkangi pihak kepolisian. "Kenapa tidak, sedangkan polisi saja yang memang bertugas dengan ketentuannya, tidak berani mengeluarkan peraturan seperti itu. Tapi kok dia malah melebihi pihak kepolisian," ujar Dika.

Hal senada juga diungkapkan oleh warga lainnya, Mahmud Sinambela. Menurut dia, pengumuman itu tidak sepantasnya di buat. "Kalau memang sopir melihat ada kendaraan yang lagaknya tidak beres dengan niat menghentikan mobil yang dikemudikannya itu, silahkan saja. Namun apabila niatnya baik, apakah harus dilanggar juga," tegasnya.

Jadi, kata Mahmud lagi, pengumuman yang dibuat oleh Karse itu, harusnya yang mendidik. "Tapi, kalau tetap juga terus memerintahkan para pengemudi menuruti perintahnya itu, maka kita minta kepolisian untuk menidak lanjuti pengumuman yang dibuat oleh Karse itu. Karena pengumuman, sama dengan perintah," jelasnya.

Sementara pihak Karse, pendiri CV tersebut yang coba dihubungi oleh awak media, tidak berhasil ditemui di kantornya yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 10, Bagan Sinembah. Bahkan, dihubungi melalui seluernya tidak diangkat. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan, namun tidak juga ada jawaban terkait hal tersebut.

Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar