Daerah

Plt Gubernur Riau Pinta Pemda Tingkatkan Kinerja Cegah Karhutla

Gagasanriau.com Pekanbaru-Dari hasil audit Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang hanya meloloskan satu dari enam daerah yang di audit, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, meminta pemerintah kabupaten/kota terus meningkatkan kinerja dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. "Saya minta agar ditingkatkan kinerja untuk pencegahan kebakaran lahan dan hutan terkait dengan hasil audit yang dilakukan UKP4," kata Gubernur Arsyadjuliandi Rachman usai rapat dengan Tim Gabungan dalam penyampaian laporan hasil audit pencegahan kebakaran lahan dan hutan, di Pekanbaru. Ia menyatakan dari hasil audit harus ditingkatkan masalah pengawasan, kerahkan semua aparat di satuan kerja perangkat daerah yang ada di badan lingkungan hidup, dinas kehutanan dan lainnya. Audit kepatuhan merupakan kerja tim gabungan lintas lembaga dan kementerian, diantaranya seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, BP REDD+ serta UKP4. Audit dilakukan dengan pengambilan sampel terhadap 17 perusahaan kehutanan dan perkebunan, serta enam kabupaten/kota di Riau. Dari hasil tersebut, ia mengatakan tim gabungan bersama Pemprov Riau memberi waktu selama satu bulan bagi pemerintah daerah dan 17 perusahaan untuk memperbaiki kinerja. Bagi pemerintah daerah yang mengabaikan hasil rekomendasi tim gabungan akan mendapat sanksi mulai dari pemotongan anggaran, penarikan APBD hingga pengambilalihan urusan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Sedangkan, bagi perusahaan yang masih membandel akan dijatuhi hukuman sesuai dengan pelanggarannya mulai dari sanksi administrasi, perdata, hingga pidana. Selain itu, ia mengatakan pemerintah daerah akan membentuk tim gabungan untuk berkoordinasi dengan tim dari pusat untuk meningkatkan pengawasan. "Jadi selama ini kita fokus matikan api saja, namun kedepannya tim gabungan dari pemda akan ikut dalam kerjasama di satuan tugas penanggulangan bencana asap," katanya. Deputi Pemantauan Program dan Institusi Penegakan Hukum UKP4, Mas Achmad Santosa, mengatakan dari enam kabupaten/kota yang diaudit, hanya Kabupaten Bengkalis yang masuk kriteria "patuh" dengan nilai 92,26. Kabupaten Siak masuk kriteria "cukup patuh" dengan skor 81.26. Sedangkan, empat kabupaten/kota yang masuk kriteria "kurang patuh" antara lain Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hilir, Siak, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti. "Nantinya, sanksi secara berjenjang akan diberikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah yang masih dianggap tidak patuh," ujarnya. Ia mengakui selama ini tidak ada pengawasan terhadap perusahaan dan pemerintah daerah terkait penyebab kebakaran lahan dan hutan. Padahal, undang-undang mewajibkan kementerian/lembaga dan institusi yang memberikan izin pengelolaan kawasan hutan melakukan pengawasan secara rutin. Ketua Tim Nasional Audit Kepatuhan, Bambang Hero Saharjo, mengatakan pihaknya merekomendasikan perbaikan kebijakan di kawasan rawan kebakaran, khususnya lahan gambut. Tim juga meminta evaluasi konsensi yang dimiliki perusahaan saat ini, penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik, pembinaan pengawasan secara berjenjang, dan pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan dikutip dari antara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar