Daerah

DPRD Pekanbaru Bayar Iklan Dengan Kwitansi Kosong

Gagasanriau.com Pekanbaru-Modus korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru membuat pemilik portal berita dan Surat Kabar Umum (SKU) Riau Global melaporkan pihak Sekretariat Humas ke Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena membayar iklan dengan menggunakan kwitansi kosong.

Pasalnya dirinya merasa dirugikan oleh pihak Sekretariatan Humas DPRD Pekanbaru, iklan maupun advertorial kerjasama yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan harga.

“Oknum Sekretariat DPRD Pekanbaru bermain dengan wartawan sejumlah media massa, baik cetak maupun media online. Misalnya untuk memasang iklan berupa galeri foto di media online. Saat pencairan harga iklan itu tertulis Rp3,4 juta, tetapi yang saya terima cuma Rp1 juta. Bahkan ada yang saya teken berbentuk kwitansi kosong,’’ katanya kepada Gagasanriau.com Jumat (18/10/2014) malam. Selain itu, ucap Elfis, tidak ada kriteria baku media mana saja yang bekerjasama dengan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru. Yang penting, jika mau “berbagi”, Sekwan menerima kerjasama itu. Sehingga ada beberapa media online yang baru berumur dua bulan dapat kerjasama pemuatan iklan atau advetorial berupa geleri foto.

Padahal, kata Elfis, beberapa media massa baik portal maupun media cetak, tidak murni berbadan hukum sesuai yang diamanah peraturan Dewan Pers. “Sebuah media harus berbadan hukum. Kalau industri pers berbentuk CV itu adalah badan usaha. Tetapi banyak media yang berbentuk CV ini yang mendapatkan kontrak iklan, galeri foto atau advetorial,’’ tukasnya.

Pemilik media online dan SKU Riau Global itu mengaku pernah mendapatkan kerjasama pemuatan gelari foto dan iklan dari DPRD Kota. Tetapi kerjasama dihentikan sepihak oleh Sekwan karena medianya memuat berita negatif soal lembaga legislatif kota Pekanbaru itu.

“Karena memuat berita Bimbingan Teknis (Bimtek) “Bodong” yang diikuti sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru periode lalu, Riau Global diancam dihentikan kerjasama pemasangan iklan galeri foto tersebut. Bagi saya tidak masalah jika tak dapat kontrak iklan tersebut, tetapi saya akan laporkan ‘permainan’ kotor ini ke polisi dan kejaksaan,’’ tukasnya. Dikutip dari delikriau.

Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar