Daerah

Lelang Proyek Rp.19,53 M Di PTPN V Berbau Kolusi

Gagasanriau.com Pekanbaru-Lelang paket proyek yang diadakan oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nasional V senilai Rp.19,53 milyar dinilai berbau persekongkolan karena tidak prosedural dan melanggar ketentuan yang berlaku, hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD) R Adnan .

“Kita sudah mempertanyakan hal ini kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V tetapi tidak ada tanggapan. Kemarin terpaksa kita kirimkan surat somasi terbuka kepada pimpinan BUMN tersebut,’’ katanya, Kamis (16/10).

Menurut Adnan, surat somasi itu berisikan jika dalam tempo 3 kali 24 jam belum ada juga respon dari surat pertama yang mempertanyakan prosedural lelang 6 paket pekerjaan tadi, IMD terpaksa membawa persoalan itu ke ranah hukum, baik berupa gugatan pidana maupun perdata.

Dalam surat pertama yang ditujukan kepada Dirut PTPN V, IMD mempertanyakan alasan dimenangkannya PT Mega Mulya Mas untuk mengerjakan 6 paket proyek senilai Rp19.535.294.697,- Karena perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan.

Salah satunya, PT Mega Mulya Mas dianggap melanggar Fakta Integritas dengan mamasukkan dokumen yang tidak benar. Sebab, faktanya Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan ini sudah tidak berlaku lagi sejak 2013, sebagaimana yang dikuatkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah Riau.

“Dalam SBU yang tidak berlaku lagi itu, di bagian depan asosiasinya tertera Gapensi, sedangkan di bagian belakang tercantum Gapeknas. Adalah hal yang tak lumrah dalam satu SBU terdapat dua asosiasi jasa kontruksi di bidang yang sama,’’ tukasnya.

Direktur PTPN V yang dikonfirmasikan melalui staf Humas Friando Panjaitan membantah tuduhan LSM IMD tersebut. Dikatakan masalah yang dipersoalan itu sebenarnya tidak benar dan berulang-ulang dimasalahkan oleh beberapa LSM.

“Saya akan jelaskan ini semua. Tetapi sekarang saya sedang dinas di Batam. Sepulangnya nanti ke Pakanbaru saya akan hubungi Anda menjelaskan apa yang dipersoalan LSM IMD itu,’’ ujarnya. Demikian dikutip dari delikriau.

Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar