Daerah

Ketua MPR RI Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Gubernur Riau

Gagasanriau.com Pekanbaru-Zulkifli Hasan mantan Menteri Kehutanan yang sekarang menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus dugaan suap alih fungsi lahan yang menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun.

"Kalau dibutuhkan (Zulkifli Hasan) akan diperiksa," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sabtu (19/10/2014).

Apakah pemeriksaan mantan Menhut tersebut adalah upaya KPK untuk mendalami surat permohonan revisi SK alih fungsi lahan di Riau yang diajukan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun kepada Kementerian Kehutanan? Johan menyatakan; "itu bisa jadi. "Yang jelas, kata Johan, kalau pemeriksaan yang bersangkutan demi kepentingan penyidikan maka itu akan dilakukan. "Untuk sekarang belum, nanti bisa saja. Demi kepentingan penyidikan," katanya.

Sebelumnya Annas Maamun mengaku bahwa mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sudah menerima surat rekomendasi alih fungsi lahan hutan yang diminta pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Kendati demikian, Annas Maamun tidak mengetahui apakah surat tersebut sudah disetujuinya atau belum.

KPK telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan serta suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan tersangka Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun, serta pengusaha perkebunan Gulat Medali Emas Manurung.

Johan mengatakan belasan saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga, pejabat perusahaan swasta dan ada dari kalangan pejabat pemerintah pusat serta pejabat pemerintah daerah. Terakhir pada Jumat (17/10), penyidik KPK memeriksa istri Annas Maamun, Latifah Hanum.

Kemudian dari pihak swasta lainnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli, dan dari pejabat pemerintah daerah ada Supriadi selaku Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda, Riau dan Ardesianto Kepala Seksi Inventarisasi dan Perpetaan, Dinas Kehutanan Riau. KPK juga telah memeriksa saksi Triyanto, anggota Polri yang selama ini menjadi ajudan Annas Maamun.

Kemudian juga telah diperiksa dua saksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Bambang Supriyanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Masyhud. Dikutip dari antara.

Editor Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar