Daerah

Sidang Pertama, Kriminalisasi Warga Pungkat Ditunda Hingga 2 Oktober Mendatang

Gagasanriau.com Tembilahan–Sidang terhadap 21 orang yang di kriminalisasi oleh pihak kepolisian karena sikap arogan PT. Setia Agro Lestari (PT. SAL) hingga terbakarnya 9 unit alat berat perusahaan tersebut ditunda hingga tanggal 2 Oktober mendatang.

“Tadi hanya dilakukan pembacaan tuntutan kepada 9 orang terdakwa,”sebut Kuasa Hukum Masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Zainuddin Acang kepada awak media, Senin (20/10/14) di Pengadilan Negeri.

Sebenarnya, lanjut Acang kembali sidang ini dilakukan dua majelis, namun karena Hakim Ketua salah satu majelis sidang berada diluar daerah maka dilaksanakan hanya satu majelis saja yang di PimpinY Erstanto Windiilelono SH.

“Sidang ditunda untuk 9 orang ini karena ketidak hadiran saksi dan alat bukti. Jadi pada 27 Oktober mendatang itu dijadwalkan untuk menghadirkan saksi dan alat bukti,” ungkap Acang.

Sedangkan, untuk 12 orang terdakwa lainnya akan dilakukan sidang pembacaan tuntutan serta menghadirkan saksi dan mendatangkan alat-alat bukti pada 27Oktober mendatang.

Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Msi melalui Kabag OPS, Kompol K Setya mengungkapkan hampir 80 personil yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan jalannya sidang.

“Ada sekitar 80 personil dari polres inhil yang kita terjunkan untuk melakukan pengamanan,” ungkap Kompol K Setya.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar