Daerah

Dua Calon Direksi Bank Riau Kepri "Harus" Gugur

Gagasanriau.com Pekanbaru-Calon direksi Bank Riau Kepri 2014 terus menyusut. Dua calon tersebut ialah Wan Marwan dan Denny Mulia Akbar yang mencalonkan sebagai direktur namun anehnya pencalonan dua orang tersebut dinilai cacat. Pasalnya, kedua calon tersebut sudah pernah mengikuti fit and propert test pada tahun 2012 lalu dan ternyata tidak lulus.

Sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia, calon direksi yang sudah pernah ikut fit and propert test dan tidak lulus, maka 3 tahun selanjutnya tidak boleh mengikuti fit and propopert test. Sedangkan saat ini kedua calon tersebut belum sampai 3 tahun.

“Sebenarnya yang tidak lulus, konsekuensinya tidak boleh menjabat. Tapi ternyata itu (wan marwan) tetapi duduk. Iya, konsekuensi yang diberikan kepada calon PEMILIK dan PENGURUS yang TIDAK LULUS Uji Kemampuan dan Kepatutan (FnP Test) sangat jelas, menurut ketentuan yang ada di dalam PBI NO.12/23/PBI/2010. ARTINYA sehubungan dengan ketidaklulusan calon PEMILIK dan PENGURUS Bank, maka yang bersangkutan secara TEGAS Dilarang untuk menduduki jabatannya dalam industri perbankan,” ujar sumber terpercaya Gagasanriau.com yang enggan disebutkan namanya.

Dikatakannya, terkait pengenaan jangka waktu larangan terhadap pihak-pihak yang diberikan PREDIKAT TIDAK LULUS, adalah sesuai pasal 35 PBI No.12/23/PBI/2010. Minimal 3 tahun. “Ketidaklulusan dalam UKK yang dilakukan terhadap pihak-pihak yang telah menduduki jabatannya, akan dikenakan sanksi brupa keharusan untuk mengundurkan diri bagi Pejabat Eksekutif Bank dan Pengurus Bank, atau melepas seluruh atau sebagian kepemilikan sahamnya bagi Pemegang Saham Pengendali, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Pasal 40 PBI No.12/23/PBI/2010,” ketusnya.

Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar