Daerah

Kejati Riau Mandul, Biarkan Kasus Hukum Jefry Noer

Gagasanriau.com Pekanbaru-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan tebang pilih dalam proses penegakan hukum hingga dianggap banyak kasus terkait dengan pejabat berhenti dijalan. Contoh kasus yang dianggap mandeg adalah terkait kasus hukum Bupati Kampar Jefry Noer yang hingga kini tidak ada kelanjutannya.

Dikutip dari tribun, hal ini disampaikan saat Rabu (29/10/2014) puluhan masyarakat Kampar dan LSM Penjara melakukan unjukrasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/10/2014).

Massa mendesak Kejati untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Kampar, Jefry Noer. Sebelum berunjuk rasa di Kejati, para demonstran lebih dulu berorasi di Kantor Gubernur Riau.

Ketua LSM Penjara Riau, Sunardi dalam orasinya mengatakan, Kejati Riau telah melakukan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di BPR Sarimadu. Di mana, dalam kasus plesiran ke Eropa tersebut, Dirut BPR Sari Madu Safri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara, Bupati Kampar beserta istri dan dua anaknya sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Sunardi.

Selain itu, Sunardi juga menyinggung soal dugaan korupsi baju koko di Pemkab Kampar. Dalam kasus ini, dua tersangka sudah ditetapkan. Namun, penyidik kejaksaan juga belum mengusut dugaan keterlibatan Jefry Noer dalam kasus itu.

"Pak Kajati, masyarakat ini siap jadi saksi," teriak Sunardi. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan mengatakan, seluruh aspirasi masyarakat ini akan disampaikan ke pimpinan.

"Kasus BPR Sari Madu sudah kita tangani dan sudah ada terdakwanya yang dihukum. Jadi sekarang kita masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT)," ujar Mukhzan.

Editor Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar