Daerah

Pak Wako Pekanbaru, Anak Buah Anda Pungli Akta Kelahiran

Gagasanriau.com Pekanbaru-Akta Kelahiran yang semestinya digratiskan dengan aturan berumur 60 hari oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, kenyataannya masih juga harus membayar seperti yang dialami oleh Nelsa, warga Jalan Kualu, Kecamatan Tampan.

Dikutip dari tribun, meski sudah menyetor uang sebesar Rp 200 ribu, namun sudah hampir 3 bulan akta lahir anaknya tak kunjung terbit.

Nelsa memang tak mengurus langsung akta lahir tersebut. Namun, melalui perantara kakak iparnya. Duit sebesar Rp 200 ribu disetor melalui kakak iparnya, ketika anak Nelsa baru berumur 15 hari.

"Saya percaya pada kakak saya. Kakak saya mengatakan, besaran uang itu sudah dipotong Rp 60 ribu kata pihak kecamatan. Harusnya saya dikenakan biaya Rp 260 ribu, potongan diberi karena saat mengurus anak saya belum berumur di atas 60 hari," tutur Nelsa, Rabu (5/11/2014).

Nelsa menerangkan, ia mengetahui dari kakanya bahwa uang itu di antaranya sebesar Rp 25 ribu untuk blanko. Selebihnya, hingga kemarin ia bahkan tidak tahu untuk apa uang yang dibayar itu.

"Karena yang mengurus itu keluarga saya, maka saya tidak tahu betul. Namun menurut pengakuannya salah satunya untuk blangko," terang Nelsa.

Saat membayar tersebut menurutnya tidak ada bukti yang diserahkan oleh pihak UPTD. Hanya saja disebutkan kapan harus kembali lagi untuk mengambil akte tersebut.

"Tidak ada pertinggal apapun. Hanya disuruh balik lagi kalau sudah selesai. Kartu keluarga saya memang sudah selesai, tapi akte masih tidak jelas. Informasinya bulan Februari nanti baru keluar," terang Nelsa.

Arif Wahyudi sumber tribun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar