Daerah

Karena Ceroboh, Bank Riau Merugi Rp9,31 Miliar

Gagasanriau.com Pekanbaru-Akibat kecerobohan jajaran direksi Bank Riau Kepri membeli obligasi "bodong" dengan tidak sesuai asumsi harga, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah tersebut mengalami kerugian Rp.9.313.446.976 dimana harga nominal atau harga premium sebesar Rp.209,137 miliar demikian hal ini disampaikan oleh praktisi ekonomi Perbankan Riau, DR. Viator Butar-butar.

"BRK telah melakukan pembelian yang ceroboh tanpa memihak kepada kepentingan pemegang saham, pemerintah pusat, BRK sendiri, nasabah, masyarakat dan pegawai," kata dia di Pekanbaru, Kamis (7/11/2014).

Menurut Viator, kecerobahan yang dilakukan terbukti antara lain karena membeli dalam jumlah besar, dengan tingkat suku bunga dibawah BI rate, dibawah "cost of fund dan dibawah dasar suku bunga kredit.

Untuk jangka waktunya, kata Viator lagi, yakni di atas 12 bulan dan sebagian obligasi itu dibeli dengan harga di atas 100 persen.

"Kenyataan pembelian obligasi baik penerbitnya pemerintah dan bukan pemerintah itu, maka analisa kerugian riil pada saat pembelian dengan harga di atas 100 sebesar Rp1.090.418.177," katanya.

BRK merugi, juga akibat selisih kupon yang diterima dari obligasi dengan bunga yang diterima dari kredit yang diberikan sebesar Rp2.280.292.272 pertahun.

Selanjutnya potensi kerugian kedua obligasi tersebut berdasarkan harga saat ini adalah sebesar Rp5.942.000.000. Jumlah seluruh kerugian ril ditambah potensi kerugian atas pembelian obligasi tersebut di atas adalah sebesar Rp9.313.466.976.

Sedangkan pembelian obligasi pemerintah untuk dijual dengan nama obligasinya adalah FR 0065, penjualnya Panin Bank, nominalnya Rp26.137.000.000, kupon suku bunga sebesar 6,625 persen, harga beli Rp27.227.000.000 (harga diatas harga 100 persen atau harga premium, tanggal pembelian tercatat pada Februari 2013, sedangkan harga pasar saat ini adalah Rp21.075.000.000.

"Lalu kesimpulannya mengapa obligasi ini tidak dijual? " katanya.

Ia memandang bahwa, salah satunya adalah akibat penurunan harga obligasi tersebut sangat drastis, jadi apapun jenis obligasi yang dibeli bank wajib menguntungkan karena bank bukan lembaga sosial atau politik.

"Pertanyaannya mampukah bank melepas obligasi tersebut dari neraca bank Riau Kepri tanpa ada kerugian, atau dipertahankan samapai waktu tidak terhingga?" katanya.

Ia menjelaskan bahwa usaha pokok suatu bank adalah menyalurkan kredit atau merupakan intermediasi bank. Untuk memaksimalkan pendapatan bunga, BRK juga membeli surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah maupun bukan pemerintah.

Dalam pembelian obligasi itu BRK kurang cermat dalam menganalisa "cost and benefit" dari pembelian obligasi tersebut yang sekurang-kurangnya mencakup pertama rating dari penerbit atau emiten terlebih lagi emiten bukan pemerintah, kedua tingkat suku bunga atau kupon yang diberikan oleh emiten. Ketiga analisa penetapan harga atau nilai saat membeli, harga atau nilai pasar yang akan datang.

Atau harga atau nilai obligasi tersebut sampai jatuh tempo, keempat memastikan pembelian dengan harga premium dengan analisa yang tepat dan jika di jual kembali bank tidak dirugikan, kelima memastikan bahwa obligasi yang dibeli likuid.

Diaz Bagus amandha sumber antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar