Daerah

Lahan Banyak Bermasalah, OKP Dukung DPRD Riau Bentuk Pansus Lahan

Gagasanriau.com Pekanbaru-Banyaknya perizinan yang ilegal dan bermasalah dengan warga hingga terjadi pengrusakan lingkungan serta kriminalisasi warga petani, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevalusi izin yang diberikan bahkan menindaktegas perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Terkait hal tersebut, Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila Riau mendatangi dewan provinsi untuk menyatakan sikap mendukung Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, agar bekerja dengan baik tanpa ada satu pun kepentingan kelompok tertentu. "Persoalan Hak Guna Usaha di Riau harus dikawal. Melalui pansus kami dukung bekerja dengan baik dan jangan dibuat ini untuk kepentingan pribadi," kata Koordinator Lapangan Sapma PP, Larshen Loreng di Pekanbaru, Jumat (13/3/2015). Dia meminta pansus segera merekomendasikan pada satuan kerja terkait apabila ditemukan pelanggaran untuk dibina dan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Selain itu juga meminta agar rekomendasi juga memuat pengembalian fungsi kawasan sesuai peruntukan. "Merekomendasikan pengembalian kelebihan luas izin lahan yang tidak sesuai yang diberikan kepada negara dan merekmendasikan temuan lhan tanpa izin," sambungnya. Pansus yang juga dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak wajib pajak, yang belum memiliki izin agar diterbitkan perizinannya agar pajak bisa dibayar ke negara. Karena menurutnya, Riau sudah diolah investor yang berkebun hingga ribuan hektare. Luas lahan itu, lanjut dia, sangat sulit dipantau secara logika kecuali dengan melaukan pengukuran ulang. Namun dipastikan, tegasnya, perusahaan telah mengolah lahan di Riau lebih dari HGU yang diberikan. "DPRD Riau dalam hal ini pansus harus segera menertibkan seluruh perusahaan yang ada di Riau ini yang tidak berkontribusi bagi kesejahteraan daerah dan masyarakat," sebutnya. Ketua Pansus, Suhardiman Amby menyambut aksi tersebut mengatakan jumlah perkebunan kelapa sawit luasnya 2,4 juta hektare. Sedangkan yang berizin hanya 1,2 juta hektare yang setengahnya berada di luar kawasan atau di masyarakat. "Hampir dua kali sehari masuk laporan masyarakat, lahannya diserobot. Selama 20 tahun penyakit ini tak selesai-selesai. Oleh karena itu pansus ini 12 pakar akan dilibatkan, kalau tidak sekarang kapan lagi akan dimulai," ungkapnya. Editor Brury MP sumber antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar