Daerah

Meski Tersangka Korupsi, Pegawai Pemko Pekanbaru Ikut Lelang Jabatan

Gagasanriau.com Pekanbaru-Meski berstatus tersangka korupsi, A Mius Kepala Badan Pemadaman Kebakaran Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru lenggang kangkung alias mulus dapat mengikuti proses seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk posisi pejabat tinggi pratama di Pemerintah Kota Pekanbaru. "Yang bersangkutan (A Mius) saat ini masih menjabat sebagai pejabat eselon II," kata Kepala BKD Kota Pekanbaru yang juga menjabat Sekretaris Panitia Seleksi Daerah, Azharisman Rozie, di Pekanbaru, Jumat (20/3/2015). Azharisman Rozie mengatakan keikutsertaan A Mius tidak bisa disalahkan, karena ia menilai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nompr. 5 tahun 2014 juga tidak mempermasalahkan seseorang yang berstatus tersangka korupsi dilarang ikut seleksi. Ia menjelaskan, dalam paragraf 12 UU ASN tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 87, point 2, menyatakan seseorang pejabat diberhentikan dengan hormat atau tidak karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum. "Jadi tidak ada alasan kita untuk menolak A Mius ikut mendaftar," katanya. Menurut dia, BKD juga tidak bisa memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini maupun kepegawaiannya. Sebabnya, dua syarat komunikatif, yakni tersangka dan ditahan atau terdakwa dan ditahan belum terpenuhi. "Walaupun dia tersangka, tetapi belum ditahan," katanya. Namun, untuk persoalan lulus atau tidak, nasib A Mius nantinya akan ditentukan pada hasil tes yang diselenggarakan oleh Panselda. "Apalagi sekarang masih dalam tahap seleksi psikotest," katanya. Ia mengatakan, A Mius baru menjalani tes pertama pada Rabu lalu (18/3), dan selanjutnya akan ada dua tes lanjutan yang harus dilalui oleh para pendaftar. Ia mengatakan tes itu antara lain uji kompetensi, dan wawancara. Sebelumnya, Polres Kampar telah menetapkan A Mius sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kampar tahun 2011 pada Satuan Polisi Pamong Praja. Kala itu, A Mius menjabat Kepala Satpol PP Kampar, dan kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru. A Mius adalah salah satu peserta dari 102 pejabat yang mengikuti lelang jabatan di Pemko Pekanbaru. Proses seleksi terbuka itu untuk mengisi 31 jabatan. Keikutsertaan A Mius yang berstatus tersangka sangat kontras dengan proses lelang jabatan di Pemprov Riau. Sebab panitia seleksi untuk pengujian di Pemprov Riau dengan tegas langsung tidak meluluskan dua orang pejabat yang mendaftar, karena tersangkut masalah hukum. "Ada dua pejabat berstatus tersangka. Ini berdasarkan ketentuan ASN tidak bisa mengikuti proses selanjutnya," kata Anggota Panitia Seleksi, Faisal Komar Karim, di Pekanbaru pada Senin lalu (16/3). Editor Arif Wahyudi sumber antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar