Daerah

Jikalahari Desak KPK Pidanakan Direksi PT RAPP

Gagasanriau.com Pekanbaru-Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut dan mempidanakan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP) dalam kasus korupsi kehutanan yang telah memenjarakan 4 kepala daerah dan Kepala Dinas Kehutanan. Namun sampai saat ini perusahaan perambah hutan ini tidak pernah tersentuh hukum.

"Monopoli PT RAPP menguasai hutan Riau sudah sangat jelas, dimana kita bisa lihat dari pembayaran pajak semua perusahaan boneka itu semua PT RAPP, yang bayar, kan sudah terungkap dalam persidangan mantan Bupati Siak Arwin AS"kata Muslim Rasyid Koordinator Jikalahari kepada Gagasanriau.com Senin (7/5/2015).

Berawal dari sidang Arwin AS tersebut, menurut Muslim, KPK hendaknya mengusut juga koorporasinya dalam hal ini PT RAPP. "Kita juga mendesak agar KPK menindaklanjuti pengakuan Arwin AS, tersebut, ya dipidanakan karena pengusutan masalah korupsi kehutanan selama ini hanya berhenti pada Kepala Daerahnya saja, namun koorporasinya tidak pernah di usut"tegas Muslim.

Dalam kasus korupsi kehutanan ini, dikatakan Muslim sudah banyak kepala daerah yang divonis penjara, akibat ulah PT RAPP, mulai dari Bupati Siak Arwin AS, Bupati Pelelawan Tengku Azmun Jaffar, Bupati Kampar Burhanuddin Husin, Kepala Dinas Kehutanan Syuhada Tasman, terakhir mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Sementara itu Mulia Nauli Direktur PT RAPP ketika dihubungi melalui telepon genggamnya ke nomor 08116340xx Minggu sore (11/4/2015) untuk dikonfirmasi tidak menjawab meskipun nada sambung tersambung dan dua kali dihubungi ke nomor tersebut, ia juga tidak menjawab. Demikian juga hal nya ketika dikirim melalui pesan singkat ke nomornya Mulia Nauli tak membalasnya.

Di waktu yang sama Budi Firmansyah Humas PT RAPP, saat dihubungi melalui telepon genggamnya ke nomor 08127540xxx, tidak aktif pun pesan yang dikirim tidak dibalas. Saat berita ini dilansir kedua petinggi PT RAPP tersebut belum memberikan jawaban.

Reporter Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar