Daerah

Disdukcapil: "Penduduk Pekanbaru 1,1 Juta Jiwa, Akhir Tahun Bisa Capai 1,5 Juta Jiwa

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pertumbuhan penduduk Kota Pekanbaru melaju pesat, menurut catatan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, mengungkapkan penduduk Pekanbaru mengalami pertumbuhan sebesar 7,43 persen per tahun yang termasuk kategori pertumbuhan tertinggi di Provinsi Riau, bahkan di Pulau Sumatera.

"Pertumbuhan ini terbilang tinggi," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, di Pekanbaru Selasa (15/4/2015).

Menurut dia, pihaknya mencatat peningkatan drastis pertumbuhan penduduk Pekanbaru sudah terjadi sejak tiga tahun lalu. "Sehingga tiga tahun ini angkanya sudah mencapai 7,34 persen," ujarnya.

Ia memaparkan, jumlah penduduk Pekanbaru tahun 2013 baru mencapai 975.304 jiwa. Seiring perkembangan kota dan pembangunan, lanjutnya, jumlah penduduk setahun setelahnya bertambah menjadi 1.046.916 jiwa. "April 2015 ini, jumlah penduduk kota pekanbaru mencapai 1,1 juta jiwa," paparnya.

Ia mengatakan, jumlah penduduk akan terus meningkat hingga akhir tahun yang diperkirakan mencapai 1,5 juta jiwa.

Menurut dia, tingginya pertambahan jumlah penduduk kota Pekanbaru ini¿ karena meningkatnya warga pendatang untuk mencari pekerjaan dan berjuang mencari keberuntungan hidup. "Terbukti pengurusan KK dan KTP baru setiap bulannya ke Disdukcapil mencapai 200-500 izin," katanya.

Selain itu juga adanya upaya kemudahan yang diberikan Disdukcapil dalam pengurusan identitas. Yakni dihapuskannya peraturan daerah tentang KIP (kartu identitas pendatang) dan KKP (kartu keluarga pendatang), yang mewajibkan seorang warga menunggu selama 6-12 bulan untuk menjadi penduduk kota Pekanbaru.

"Sekarang untuk menjadi penduduk kota Pekanbaru sangat mudah, cukup dengan surat pindah saja, maka KTP dan KK dapat diterbitkan," jelas Bahar.

Meski demikian dia menyayangkan masih banyak warga pendatang yang enggan untuk melapor melapor ke RT dan RW setempat."Kita tidak berwenang melarang adanya urban," katanya.

Dia mengakui jika pendatang tidak melapor ini bisa jadi kendala, karena ketika mereka butuh tiba-tiba tentu tidak bisa langsung diakomodir karena persyaratan tidak lengkap.

"Karena itu kita himbau segeralah melapor jika tiba di Pekanbaru," harapnya.

Berbicara penduduk legal sebagai pendatang "haram" di Pekanbaru, Baharuddin mengatakan dirinya tidak mengetahui hal itu."Yang kita pantau hanya yang melapor dan mengurus identitas," katanya.

Editor Arif Wahyudi
sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar