Daerah

Aktifis Desak Keseriusan Kejari Bengkalis dan Kejati Riau Usut Herliyan Saleh

Gagasanriau.com Pekanbaru-Aktifis anti korupsi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serius mengusut keterlibatan Bupati Kabupaten Bengkalis Herliyan Saleh dalam kasus pencucian uang Rp.300 milyar di PT Bumi Laksmana Jaya (PT BLJ). Dan mendesak para penegak hukum untuk menangkap dan menetapkan Herliyan Saleh sebagai tersangka.

"Kita mendesak kedua penegak hukum yakni Kejari Bengkalis dan Kejati Riau serius mengusut aktor utama dalam perampokan uang rakyat di Bengkalis, dalam hal ini Herliyan Saleh adalah aktor utama yang harus ditetapkan sebagai tersangka"tegas Sugianto Koordinator Umum Aliansi Bengkalis Menggugat Kamis pagi (16/4/2015) kepada Gagasanriau.com di Pekanbaru.

"Kita ketahui, pada tanggal 6 Januari 2015 Kejari Bengkalis menjanjikan dalam waktu dekat akan mengagendakan pemeriksaan kembali Herliyan Saleh terkait kasus korupsi PT.BLJ dan pada tanggal 19 Maret 2015 dalam waktu 2 atau 3 minggu kedepan Kejati Riau menjanjikan akan melakukan gelar perkara kasus korupsi PT.BLJ dan bakalan ada tersangka baru namun hingga saat ini pemeriksaan dan gelar perkara yang dijanjikan tak kunjung dilakukan oleh Kejari dan Kejati"tegas Sugianto yang akrab dipanggil Anto.

Ditempat terpisah, Senada yang disampaikan oleh Andika aktifis Gerakan Mahasiswa (Gema) Bengkalis, yang mendesak agar Kejari dan Kejati Riau menetapkan tersangka Herliyan Saleh karena sudah terungkap siapa-siapa pelaku dalam korupsi Rp.300 M melalui PT.BLJ.

"Kita meminta keseriusan penegak hukum dalam mengusut kasus ini hingga tuntas terutama pelaku intelektualnya harus terungkap. Bupati Bengkalis orang yang paling bertanggungjawab hingga saat ini belum tersentuh oleh hukum, kita menduga kuat dan patut diduga Bupati HS terlibat dalam kasus ini, dugaan kita bukan tanpa landasan jelas Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengalokasian dana APBD Rp.300 M ke PT. BLJ mengamanatkan Bupati bertanggungjawab mengawasi penggunaannya"kata Andika.

Dijelaskan oleh Andika, Perda yang meligitimasi penggunaan uang rakyat itu dirinya memandang prematur karena pada kenyataannya proyek pembangunan PLTGU sama sekali belum ada persiapan yang matang dan itu terbukti pada implementasi penggunaan dana Rp.300 m tersebut bukan diperuntukkan untuk pembngunan PLTGU melainkan dikorupsi secara berjamaah.

"Bupati Herliyan Saleh memiliki kendali penuh membuat kebijakan strategis dalam penggunaan uang rakyat termasuk APBD Bengkalis Rp.300 M yang dialokasikan ke PT.BLJ beliau harus diminta pertanggungjawabannya hukum harus berdiri tegak setegak-tegaknya dan tidak boleh terintervensi oleh penguasa"kata Sugianto.

Reporter Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar