Jembatan Enok di Inhil Bakal Garap Tersangka Korupsi Proyek Belasan Orang
GagasanRiau.Com Tembilahan – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan dan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung telah melakukan penyelidikan lapangan terkait dugaan Korupsi pada pembangunan jembatan enok yang menggunakan APBD Kab.Inhil dengan 4 tahun anggaran. Penyelidikan ini juga difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mana ini merupakan sinergi antara KPK dan Kejaksaan.
“Ini fungsi supervisi dari KPK, jadi perkara ini, selain kami di fasilitasi untuk ahli ini juga di supervisi oleh KPK, nanti ada kendala hambatan sewaktu-waktu bisa kami minta bantuan,”ungkap Kejari Tembilahan Lulus Mustofa di Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan usai dilakukannya penyelidikan lapangan di Jembatan Enok, Kecamatan Enok, Minggu (24/1).
Lebih lanjut Lulus mengungkapkan, lamanya pengerjaan yang memakan 4 tahun anggaran ini berkemungkinan akan menimbulkan tersangka baru lagi. “Ini anggarannya besar 4 tahun, 44 Miliar, Mungkin bukan satu atau dua orang, mungkin belasan orang, karena ini perkara mulai 2011 sampai 2014,”jelasnya.
Untuk kerugian negara sendiri, Lulus mengatakan masih akan bersinergi lagi bersama KPK untuk mengauditnya. “Belum kami ketahui, karena setelah pemeriksaan fisik ini harus ke auditor, nanti kami koordinasi dengan KPK juga,”ujarnya.
Berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditunjukan pihak kejaksaan negeri Tembilahan Nomor : Print 09/N.4.15/FD.1/12/2015 tanggal 17 Desember menjelaskan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kab.Inhil pada Dinas Pekerjaan Umum Kab.Inhil yang dananya berasal dari APBD kab.Inhil tahun angaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT. Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh tersangka berinisial T.
Reporter Daud.M.Nur
Tulis Komentar