Tingkatkan Kinerja Aparatur Desa, BPMPD Inhil Gelar Bimtek
GagasanRiau.Com Tembilahan - Guna meningkatkan kualitas aparatur di tingkatan Kepala Desa yang baru dilantik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan menggelar Bimbingan Teknis. Rencana Program Pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Aparatur Desa tersebut disampaiakan oleh Kepala BPMPD Inhil Yusuf Said.
Dimana disebutkannya BPMPD, pasca Pilkades yang diselenggarakan secara serentak di 96 desa se-Kabupaten Indragiri Hilir (Inhi), pihaknya akan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) bagi para Kepala Desa (Kades) yang baru menjabat. Hal ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas Kepala Desa sebagai aparatur desa, terutama dalam hal-hal administratif.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. M. Yusuf Said, saat ditemui diruang Komisi I di Jalan Subrantas, Tembilahan, Senin (25/1/2016) pagi, menyarankan agar BPMPD jangan hanya sekedar melakukan Pelatihan dan atau Bimtek yang sifatnya sementara dan seremonial.
Melainkan melaksanakan sebuah program orientasi bagi para Kepala Desa dalam jangka waktu yang dianggap memadai dan dilakukan secara berkesinambungan, dimana sebelumnya harus dibuat regulasi yang kemudian dijadikan orientasi pembangunan desa dan pendalaman melalui program orientasi tersebut.
Apalagi saat ini, dana yang dialokasikan kepada desa juga relatif besar yang berasal dari berbagai sumber, sehingga para Kepala Desa harus benar-benar memahami dan sadar terhadap arah dan urgensi pembangunan desa yang mereka pimpin.
"Sejak diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa telah menjadi daerah yang otonom, yang mana desa itu telah bisa merencanakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri melalui pendanaan dari berbagai sumber, diantaranya APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten bahkan APBDes (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa).
Untuk itu Pemda harus membuat regulasi turunan dari UU tersebut melalui Perda (Peraturan Derah) yang bersifat komplementer dalam rangka pengawalan pembangunan desa di Inhil.
Setelah regulasi dibuat, dijelaskan untuk tahap pelaksanaan yang secara teknis dilaksanakan oleh pemerintahan desa yang dalam hal ini dipimpin oleh para Kepala Desa tadi, maka mereka harus terlebih dahulu memahami regulasi ini sebagai orientasi pelaksanaan pembangunan desa, yakni melalui program orientasi yang tidak hanya dilaksanakan untuk sementara waktu dan seremonial, melainkan dalam jangka waktu yang dianggap memadai, bersifat komprehensif dan dilaksanakan secara berkesinambungan bagi Kepala Desa.
Program orientasi ini dilaksanakan nantinya, tidak hanya untuk memberikan pemahaman tentang administrasi desa, tetapi lebih luas lagi perihal penyamaan persepsi mengenai arah dan urgensi pembangunan desa yang mereka pimpin, baik fisik, ekonomi maupun Sumber Daya Manusianya," ucap Yusuf Said.
"Mengenai jangka waktu pelaksanaan program orientasi ini gak cukup hanya satu atau dua hari dan dilaksanakan 1 kali saja selama periode pemerintahan desa. Melainkan dilaksanakan paling tidak dalam jangka waktu 1 minggu dan berkesinambungan, ntah itu 6 bulan atau 1 tahun sekali," tambahnya.
Yusuf Said juga mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya program orientasi bagi para Kepala Desa ini, dapat lebih menyentuh hal-hal teknis dalam pelaksanaan pembangunan desa. Disamping itu juga, bisa diperuntukkan bagi aparatur desa lainnya, selain Kepala Desa.
Reporter Daud.M.Nur
Tulis Komentar