Daerah

DPRD Bengkalis Minta Dua Koprasi Segera Selesaikan Hak Masyarakat

Anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan Bengkalis-Bantan Irmi Syakip Arsalan S.Sos

GagasanRiau.Com Bengkalis - Koperasi Meskom Sejati (KMS) dan PT Meskom Agro Sarimas (MAS) didesak untuk segera menyelesaikan hak-hak masyarakatan tempatan, terkait bagi hasil kebun kelapa sawit dengan pola plasma. Pihak koperasi dan perusahaan komitmen dengan kesepakatan awal mereka bersama masyarakat.

Anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan Bengkalis-Bantan Irmi Syakip Arsalan S.Sos menegaskan bahwa pembayaran bagi hasil kebun kelapa sawit pola plasma dengan warga yang tanahnya dikelola perusahaan harus direalisasikan secepatnya. Pihak perusahaan dan koperasi jangan sampai melalaikan hak-hak masyarakat.

“Kasihan masyarakat yang sudah menyerahkan tanah mereka untuk diolah menjadi perkebunan kelapa sawit kepada PT MAS. Kemudian koperasi yang menjadi perpanjangan tangan masyarakat dan perusahaan harus transparan karena pendistribusian bagi hasil sawit dari perusahaan ke koperasi, kemudian koperasi ke masyarakat,” pinta Irmi Syakip.

Politisi PKB tersebut mengharapkan perusahaan dan koperasi jangan mengabaikan hak-hak masyarakat, karena bisa memicu munculnya konflik. Selanjutnya, harus ada transparansi terkait pola bagi hasil antara semua pihak sehingga tidak ada kecurigaan atau persoalan. Karena bagaimana pun pola bagi hasil plasma, posisi masyarakat yang dirugikan karena lahan mereka diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kepada koperasi kita harapkan setiap tahunnya dilakukan rapat anggota tahunan (RAT), sehingga posisi masyarakat, perusahaan dan koperasi tidak saling dirugikan,” ungkap Irmi Syakip.

Disisi lain anggota Komisi IV tersebut, juga mempertanyakan konsesi areal perkebunan kelapa sawit PT MAS. Seperti izin hak guna usaha (HGU) yang didapat perusahaan dari Kementerian Kehutanan dahulunya, berapa ribu hektar luas areal untuk perkebunan inti dan berapa ribu hektar untuk kebun plasma.

“Bila perlu kita minta pemerintah pusat ataupun Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) melakukan pengukuran ulang luas lahan perkebunan milik PT MAS tersebut, apakah sesuai izin atau tidak,” saran Irmi Syakip.

Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar