Hukum

Dua Pegawai Dispenda Pemprov Riau Diperiksa Gelapkan Pajak

Pajak (Ilustrasi)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dua orang pegawai di Pemerintah Provinsi Riau dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, terkait kasus dugaan penggelapan dana pajak mobil dari tempat penjualan mobil.

"Kasus penggelapan pajak ini sudah tahap penyidikan. Hari ini kita periksa 2 pegawai Dispenda Riau dan dua orang dari pihak Show Room serta seorang biro jasa,"ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (14/04/16) di ruang kerjanya.

Dikatakan Guntur, kelima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk mencari siapa orang yang bertanggung jawab dalam penggelapan pajak mobil Show room itu.

"Kelima saksi itu kita klarifikasi, kita periksa dokumenya, serta keterangan mereka kita ambil. Nanti jika penyidikan sudah rampung, akan mengarah ke penetapan tersangka," kata Guntur.

Dijelaskan Guntur, untuk 2 pegawai Dispenda yang duperiksa yakni inisial S dan E. Sedangkan pihak showroom inisial F dan D.

"Dan seorang biro jasa inisial I," kata dia.

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 5 orang saksi lainnya dalam kasus ini. Karena masih memerlukan keterangan dan bukti lain, polisi mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya.

"Untuk saksi total sudah ada sekitar 10 orang yang kita periksa," tegas Guntur.

Kasus ini, kata Guntur, terkait dugaan penggelapan pajak mobil, yang sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Namun, polisi belum bisa memastikan jumlah uang pajak yang seharusnya disetorkan ke negara itu.

"Hasil penyidikan sementara, penggelapan dana pajak ini berlangsung sejak dua tahun lalu. Namun berapa jumlah nominalnya, belum bisa kita pastikan," pungkas Guntur.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar