Daerah

Pemkab Inhil Kurang Melindungi Warga dari Bahaya Makanan tak Berizin

ilustrasi

GagasanRiau.com, TEMBILAHAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai kurang perhatian dan melindungi seluruh keselamatan masyarakat, khususnya dalam mengawasi produk makanan yang dikonsumsi masyarakat Inhil.

Salah satunya berupa garam yang diduga tidak mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar di lingkungan Kabupaten Inhil.

"Kita menyayangkan Pemkab, terutama dinas terkait melakukan pembiaran dan tidak mengindahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ucap Sekretaris Masyarat Peduli Inhil (MPI), Dany Firdaus, Rabu, (27/4/2016).

Menurut Firdaus, akibat mengkonsumsi garam yang tidak mengikuti standar, bisa mengakibatkan kebodohan terhadap anak-anak bangsa, dan bisa  mengakibatkan penyakit gondok dan masih banyak lagi.

"Bukan hanya itu, terbukti pemerintah kita melakukan pembiaran terhadap peredaran produk yang tidak berlisensi SNI seperti pada waktu lalu beredar terhadap Permen Sex Perangsang yang sempat diberitakan. Dan masih banyak lagi produk yang tidak berlisensi SNI lainnya," kata Firdaus.

Terakhir, ia meminta kepada pemerintah terlebih kepada dinas terkait agar melakukan tindakan perlindungan dan pengawasan terhadap masyarakat Indragiri Hilir secara keseluruhan.***



Reporter: M Daud


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar