Hukum

Lakukan Tindakan KDRT, Suami Dilaporkan ke Polisi

ilustrasi

GagasanRiau.com, TEMBILAHAN - Seorang suami berinisial RH (45) warga Jalan Tangjung Harapan, Lorong Tanjung Irian, Tembilahan diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ME (45).

Kekerasan yang dilakukan sang suami terhadap istri dengan memukul di bagian kening sebelah kiri atas hingga lebam. Sang istri kemudian melaporkan ke polisi dan meminta suaminya diseret ke ranah hukum.

Kejadian tersebut seperti dijelaskan oleh Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono bermula pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 22.00 Wib. "Pada saat itu ME sedang beristirahat dan tiba-tiba datang RH langsung memarahi pelapor tanpa alasan yang jelas," ungkapnya Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, Jum'at (13/5/2016).

Namun, lanjutnya, walaupun demikian, ME tidak menghiraukan RH yang saat itu tengah marah-marah tak karuan. Ketika ME akan mengambil kipas angin di ruang tengah, RH marah dan langsung memukul ME di bagian kening sebelah kiri atas.

"Atas kejadian tersebut pelapor (ME, red) mengalami luka memar di bagian kening sebelah kiri. Dan saat ini kasus ditangani Sat Reskrim Polres Inhil," tutupnya.

Kasus kekerarasan terhadap anak dan KDRT di Inhil tergolong tinggi. Menurut catatan kepolisian, untuk kasus tindak pidana perlindungan anak pada tahun 2015 lalu, pihaknya mencatat ada 19 kasus dan terselesaikan 17 kasus, KDRT sebanyak 9 dan terselesaikan 8 kasus. ***




Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar