Hukum

Di Inhil, Kasus Cabul Dinyatakan Bebas Demi Hukum

Korban perbuataan asusila (Ilustrasi sumber photo vivanews)

GagasanRiau.Com, Tembilahan - Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) majelis hakim membebaskan terdakwa dalam kasus pelecehan seksual karena tidak memiliki bukti hukum yang kuat. Dimana kasus ini terjadi di Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atas Terdakwa Berahim alias Brahim bin Dahim (84) bebas demi hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Terdakwa, Wandi, SH, MH, Afrizal, SH, dan Zainudin, SH, pasca vonis bebas terdakwa pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Sabtu (11/6/2016).

Kuasa Hukum terdakwa sebutkan, bahwa putusan hakim pada perkara Nomor 7/Pidsus/2016/PN TBH, dinilai sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, dimana dalam proses persidangan jaksa selaku penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah didukung sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah.

"Berdasarkan Pasal 183 KUHapidana yang pada intinya menyatakan bahwa hakim tidak boleh memutus perkara tanpa 2 alat bukti minimum yang sah," ulasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang di ungkap di persidangan, lanjut Kuasa Hukum terdakwa, saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut umum adalah saksi testimonium de auditu, yang mana kesaksian itu tidak bernilai dalam hukum acara pidana di Indonesia.

"Alhamdulillah berkat kejelian kami Penasehat hukum terdakwa, terdakwa di bebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Dimana dalam Amar putusan Majelis Hakim sependapat dengan pledoi atau pembelaan penasehat hukum," ungkapnya.

Di tambahkan oleh Salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Wandi, SH, MH, yang juga berprofesi sebagai Dosen Tetap Pada Fakultas Hukum, Universitas Islam Indragiri, bebasnya Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum tidak terlepas dari kesungguhan dan keyakinan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Hakim telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik- baiknya. Dengan kejadian ini, masyarakat tidak hanya berasumsi bahwa setiap orang yang diajukan ke persidangan pasti di hukum," kata Wandi.

Kami selalu siap, lanjut Wandi,  memberikan Advokasi bantuan hukum bagi masyarakat yang merasa hak-haknya di zolimi oleh proses penegakan Hukum.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar