Hukum

Belum P21, KPK Butuh Alat Bukti Tambahan Perkara Suparman dan Johar Firdaus

Suparman dan Johar Firdaus

GagasanRiau.com Jakarta - Hampir dua bulan ditahan KPK, berkas perkara Suparman dan Johar Firdaus belum dinyatakan lengkap atau P21, masih dalam tahap penyidikan. Keduanya menjadi tersangka kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015.

Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Prihasa Nugraha belum dilimpahkan berkas perkara tersangka Suparman dan Johar Firdaus karena penyidik KPK masih membutuhkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara keduanya.

"Memang, berkas perkara tersangka Suparman dan Johar Firdaus belum lengkap, penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara," kata Priharsa Nugraha, seperti dilansir dari riauterkinicom.

Ia juga menambahkan, puluhan saksi telah diperiksa untuk tersangka Suparman dan Johar Firdaus. Baik yang diperiksa di Pekanbaru, Riau maupun diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

"Hingga saat ini puluhan saksi memang sudah diperiksa penyidik KPK, baik di Pekanbaru mau di Jakarta. Tapi penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Suparman adalah Bupati Rokan Hulu nonaktif yang sebelumnya menjabat anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Sementara Johar Firdaus adalah mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, dimana keduanya diduga ikut dalam suap pembahasan RAPBD Riau.***


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar