Hukum

Kasus Serum Palsu Pekanbaru, Polisi Dalami Keterlibatan Dokter

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Polisi dalami keterlibatan dokter dalam peredaran serum anti tetanus dan serum anti bisa ular palsu di Pekanbaru.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, sampai hari ini pihaknya belum bisa memastikan adanya keterlibatan dokter, karena butuh enyidikan mendalam.

Saat ini baru pengakuan dari tersangka W yang jadi alat bukti bahwa dia mendapat pesanan serum dari seorang dokter.

Sebelumnya, seorang sales apotek Yasmin berinisial W ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (6/8/2016) lalu karena mengedarkan serum palsu yang diperoleh dari A alias By pemilik apotek Lekong Farma.

W menjadi tersangka baru dalam kasus peredaran serum palsu, setelah tiga pengedar lainnya, S, P dan A alias By ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ratusan ampul serum anti tetanus dan serum anti bisa ular palsu disita sebagai bartang bukti.**

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar