Hukum

KPPU Curigai Tender Proyek Pengadaan di Riau Senilai Rp1 Triliun

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus persekongkolan tender proyek pengadaan pemerintah di Provinsi Riau senilai Rp1 triliun.

"Dari tujuh laporan persekongkolan tender, rinciannya lima sudah kita advokasi sesuai aturan terpaksa ditutup dan tidak ditindaklanjuti. Duanya lagi ini yang sedang kita fokuskan karena nilai tendernya lumayan besar berkisar Rp1 triliun," kata Kepala KPPU Kantor Perwakilan Wilayah Batam dengan wilayah kerja Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung Lukman Sungkar di Pekanbaru, Senin.

Dari kedua tender proyek tersebut, kata Lukman, sekarang masih dalam tahapan klarifikasi, sehingga pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail kepada media.

"Tidak bisa kita ekspos sekarang, karena ini kan masih dalam tahap klarifikasi. Secara detail saya tidak bisa jelaskan, nanti ada waktunya untuk dipublikasi," katanya pula.

Praktik persekongkolan tender-tender pemerintah diawasi ketat oleh KPPU baik praktik persekongkolan bisnis tak sehat antar peserta tender maupun dengan pemilik proyek.

Dugaan persekongkolan tender baik di instansi vertikal ataupun horizontal telah melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 menyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar