Hukum

Kontraktor Laporkan Ketua Pokja Dinas Ciptada Riau ke Polda dan Kejati Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Direktur PT Bangun Negeri Pribumi  (PT BNP) yang memenangkan proyek Pembangunan Drainase untuk di wilayah kabupaten Rokan Hulu melaporkan pihak Dinas Cipta Marga dan Sumber Daya Air ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Karena diduga melakukan kolusi sepihak dengan membatalkan lelang proyek yang sudah dimenangkan.  

Dijelaskan oleh Laski, Direktur PT BNP, kategori pekerjaan kontruksi dari sumber dana APBD Prov Riau dan dilelang langsung oleh pihak ULP LPSE Provinsi pada bulan September 2016 tersebut. perusahaan yang dipimpinya sudah dimenangkan namun dibatalkan tanpa alasan kuat.

"Dalam perjalanan bahan materi lelang, pemasukan penawaran lelang pada tanggal 05 september 2016, hasil dari evaluasi Kelompok kerja (POKJA 56), PT.Bangkit Nasional Pribumi ditunjuk sebagai pemenang dalam pengerjaan pembangunan proyek Drainase tersebut, yang berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Pagu Rp 2,747.000.000 dari sember dana APBD Provinsi Riau 2016" urainya.

Dilanjutkan Laski, berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi yang tetapkan oleh Kelompok Kerja (POkJA 56) selaku yang memiliki kewanangan. PT. Bangkit Nasional Pribumi dinyatakan sebagai pemenang  yang sah untuk Proyek Pembangunan Drainase berada di Kabupaten Rokan Hulu tersebut, seharga RP.2.203.813.485,06" ujarnya lagi.

Namun lanjut Laski, dalam perjalanan tidak demikian yang diterima, hal aneh yang menimpa PT.Bangkit Nasional Pribumi, resmi dibatalkan oleh pihak POKJA 56 selaku kuasa memiliki kewenangan. "Dengan alasan  PT. Bangkit Nasional Pribumi tidak memiliki kemampuan Dasar yang biasa di sebut (KD) atau pengalaman kerja sejenis (PKS) untuk mengerjakan proyek Drainase tersebut"jelasnya.

"Saya merasa di zalimi sekali dan tidak transparannya pihak POKJA56 terhadap perusahaan saya, hasil yang sudah jelas saya terima dan di tetapkan selaku pemenang serta habisnya masa sanggah kok bisa dibatalakan sepihak" katanya.

"Berselang sebelum pembatalan oleh Kelompok Kerja (POKjA56) saya sempat menyiapkan diri untuk segera mengurus Surat Penunjukan penyedia barang & jasa yang biasa di sebut (SPPJ),namun di tengah perjalanan saya diberitahukan oleh Irasman)selaku ketua POKJA56, serta Rio Kepala Seksi (Kasi) Ciptada, dan Okti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera menghadap, bahwa Dokumen saya bermasalah serta menuding perusahaan saya PT.Bangkit Nasional Pribumi memiliki dokumen palsu "ungkapnya.

"Jelas saya tidak menerima atas tudingan yang dilontarkan kepada PT. Bangkit Nasional Pribumi, dan saya siap membuktikan tudingan tersebut, masalah tudingan dokumen palsu yang ditudingkan terhadap PT. Bangkit Nasional Pribumi yang saya miliki akan saya proses dan lanjutkan ke ranah hukum yang berlaku" tegasnya.

"Kalau hanya tudingan terhadap PT Bangkit Nasional Pribumi tidak memiliki pengalaman yang biasa disebut Kemampuan Dasar (KD), itu memang benar, namun mengacu kepada UU Perpres No 54 tahun 2010 jelas sekali dan dijelaskan dalam peraturan tersebut di POIN C" ungkapnya.

Dan atas tindakan sepihak ini dikatakan Laski, dirinya akan melakukan upaya hukum, "Jumat kemarin sudah melaporkan kepada Polda Riau, dimana terlapor adalah Ketua Pokja, Kasi Ciptada dan juga Ketua PPTK"tukasnya.

Ketua Pokja sendiri Irasman saat dihubungi ke nomor 081286968080 telepon genggamnya Minggu siang (2/10/2016) tidak mengangkat. Begitu juga saat dikirim pesan pendek juga tidak berbalas.

Reporter Bintang RDTA


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar