Hukum

KLHK Sita Eksavator Perambahan Hutan di Pelalawan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Alat berat berupa eksavator disita oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dimana alat berat tersebut digunakan untuk melakukan perambahan di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Kecamatan Bunut, Pelalawan.

"Alat berat itu digunakan oleh pelaku perambahan untuk mengubah hutan menjadi perkebunan sawit secara ilegal," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH)  Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup  (KLHK) Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea Sabtu (14/1/2016).

Eduwar menuturkan penyitaan alat berat tersebut dilakukan pada Jumat malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB (13/1), persis di kawasan tengah hutan.

Operasi yang melibatkan TNI Korem 031/Wirabima dan Brimob Polda Riau itu merupakan hasil pengembangan informasi akurat akan keberadaan alat berat di kawasan itu.

"Hasil pemeriksaan awal, 14 hektare kawasan hutan itu telah berubah menjadi perkebunan sawit," jelasnya.

Rencananya, kata Eduwar, kawasan hutan yang terkenal dengan produksi madu Sialang itu akan disulap menjadi perkebunan sawit seluas 37 hektare.

Ini adalah bukti keserakahan oknum tertentu yang telah diperkenankan mengambil madu justru merusak hutan, demikian Eduwar.

"Di sana pohon-pohon berukuran besar ditebang. Terlibat jelas bekas tebangan kayu dengan diameter satu meter," ujarnya.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan dua orang pelaku. Keduanya diketahui sebagai operator dan pekerja di sana. Eduwar mengatakan hingga pagi ini penyidik masih terus mendalami keterangan keduanya.  "Kami juga masih menggali siapa cukong dibalik ini semua," ujarnya.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar