Hukum

NHP Pengedar Narkoba Ditangkap di Areal PT RAPP

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kombes Polisi Guntur Aryo Tejo SIK MM, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabdi Humas) Polda Riau mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang warga asal Kabupaten Siak karena diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.

"NHP ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP. Red) tepatnya di Area PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT.RAPP) yakni di Rantau Panjang Jalan Darat Desa Sekemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak" ungkap Guntur Kamis (9/2/2017).
                   

NHP terang Guntur, bekerja sebagai buruh bangunan, dan ia adalah warga Jalan Pertamina Buatan II Desa Barin Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Dari tangan NHP, dipaparkan Guntur, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Lembar Uang Rp 1000, yang Berisi 3 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat 1,03 gram senilai Rp. 800.000,-                                                              
"Kronologis kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 sekira pukul 19.00 wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa NH Alias NAN akan melakukan transaksi Narkotika diduga jenis Shabu" urai Guntur.

Lalu kata Guntur lagi, anggota Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Tidak lama anggota Sat Res Narkoba Polres Siak melihat NHP sedang mengendarai Sepeda Motor Merk REVO Warna Merah Dengan Nopol 5156 SZ.

Maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap NHP ditemukan BB diduga Narkotika Jenis Shabu. Saat ini NHP menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Siak.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar