Hukum

Dua Warga di Siak Ditangkap Sedang Transaksi Narkotika Jenis Sabu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dua orang warga di Jalan Pertamina Buatan Kelurahan Buatan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Ditangkap Polisi setempat saat asyik transaksi Narkotika Jenis Sabu.

"Polisi mengamankan IR 37 Tahun warga Desa Pangkalan Pisang KM 04 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dan MAR Alias JON, dari tangan kedua orang ini polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 15 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 6,11 gram senilai Rp. 8.200.000:" ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kamis (9/2/2017).

Selain itu dipaparkan Guntur BB yang di amankan, selain Sabu ada lagi berupa 1 unit telepon genggam merek Nokia Warna Hitam. Timbangan Narkotika Jenis Shabu. 1 Kotak rokok Merk Dji Samsoe Warna Hitam.   
1 Pack Pembungkus Narkotika Jenis Shabu.  1 Buah Pipet Sendok Narkotika Jenis Shabu. 1 Jarum Pembakar Narkotika Jenis Shabu. Dan 1 Plastik Warna Hitam.

Diuraikan Guntur kronologis berawal dari pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 sekira pukul 20.30 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa IR dan MAR alias JON, akan melakukan transaksi Narkotika diduga jenis Shabu.

Lalu papar Guntur, anggota Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. "Tidak lama anggota Sat Res Narkoba Polres Siak melihat IR dan MAR Alias JON sedang berada di belakang rumah MAR Alias JON. Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan pengejaran terhadap dua TSK ini" tutur Guntur.

Pada saat penangkapan IR saat itu hendak melakukan transaksi dengan MAR. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap IR hingga ditemukan barang bukti tersebut. Kedua TSK di amankan di Polres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar