Warga Kabupaten Kepulauan Meranti, SUP Cabuli Anak Tiri Hingga 12 Kali
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Meranti, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 jam 20.00 Wib berdasarkan Laporan Polisi LP/13/II/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. Meranti, 8 Februari 2017. SUP dinyatakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
"Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yg dilakukan oleh pelaku SUP, terhadap anak tirinya RS, sesuai dengan rumusan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Sabtu siang (11/2/2017).
Baca Juga Di Kabupaten Meranti, Polisi Bekuk Brondong Dan Wanita 41 Tahun Di Kamar Hotel Bukan Suami Istri
Hal ini juga dikatakan Guntur, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan adanya alat bukti. Intinya perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul tersebut berawal dari ibu korban juga suami SUP yakni SA melaporkan ke pihak kepolisian.
Dimana diuraikan Guntur, pada saat korban RS tidur di ruang tamu bersama ibunya SA, sedangkan SUP tersangka tidur didalam kamar.
"Kemudian SUP bangun dari tidurnya hendak kencing. Dan saat itu SUP pergi ke ruang tamu dan melihat anak tirinya (RS) dan istri (SA) sedang tidur.
"Kemudian timbul niat SUP untuk melakukan persetubuhan dan atau cabul terhadap anak tirinya, lalu ia meraba payudara RS dan meremas-remasnya" ungkap Guntur.
"Kemudian RS terbangun lalu SUP langsung mengatakan kepada korban jangan bising, diam aja nanti ibumu bangun kamu kena marah (dipukul) ini nggak apa-apa, sebentar saja lalu korban diam dan mengikuti kemauan SUP" tutur Guntur.
Saat perbuataan mesum itu terjadi, ibu korban SA, terbangun dan melihat SUP meraba-raba korban. Hingga dilaporakan ke pihak kepolisian perbuataan SUP ini.
Berdasarkan pengakuan SUP sudah 12 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan 5 kali melakukan hubungan badan sebelum kejadian yang dilaporkan saat ini.
Dan setelah SUP selesai melakukan persetubuhan tersebut, ia mengatakan kepada korban SR agar tidak memberitahukannya kepada ibunya atau istrinya. Untuk membungkam perbuatan cabulnya ini, SUP dipagi harinya memberi uang jajan sebesar Rp. 3000.
Polres Meranti menilai dari hasil gelar perkara, perbuatan SUP telah memenuhi unsur Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar