Hukum

Penjualan Satwa Langka Diduga Sindikat

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Eduwar Hutapea Kepala Seksi wilayah II Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera (Riau, Kepri, Jambi dan Sumbar) menyatakan bahwa ada sindikat penjualan satwa liar.

Hal ini sehubungan dengan diamankan sebanyak 11 satwa liar oleh Seksi wilayah II Balai Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera.

Dan kebanyakan hewan tersebut masih terlihat dalam kondisi trauma, Kamis (23/2/2017) sore.

Sejak Kamis (23/2) siang sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya sudah menetapkan pria inisial A 28 tahun warga Harapan Raya sebagai tersangka.

"Kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses pemeriksaan instensif," terang Eduwar.

Ditambahkan Eduwar, pelaku A juga mengakui bahwa hewan tersebut didapat dari habitatnya di seputaran hutan Buton, Siak.

"Ada total 11 ekor yang diamankan, tiga sudah mati. Jadi total 14 ekor. Diluar itu ada 30 ekor hewan yang akan dijual pelaku," terangnya.

Diterangkan Eduwar, dari satwa yang diamankan sebagian hewan berdasarkan pengakuan tersangka tidak menjualnya namun hanya sekedar koleksi saja. Seperti Lutra anakan ada dua ekor.

Dan, selebihnya, akan dijual tersangka kepada orang yang membutuhkan dan promosi melalui akun media sosial Facebook.

"Hewan yang akan dijual, Harimau Dahan dibandrol Rp350 ribu sampai dengan harga Rp500 ribu," papar Eduwar.

Sementara itu, untuk Blutung anakan, akan dijual senilai Rp500 ribu satu ekor.

"Dari pengakuan pria inisial A seperti itu. Tapi masih kita kembangkan sudah berapa ekor satwa dilindungi yang telah dijual," ujar Eduwar.

Dan saat ini dikatakan Eduwar, pihaknya sedang mendalami keterangan pelaku. Sebab, dari pengakuannya penjualan satwa dilindungi ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Tetapi Eduwar mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita menduga A adalah sindikat, karena keterangan nya ada pihak lain," tukasnya Eduwar.

"Satwa yang dilindungi yang amankan ini akan dirawat oleh BBKSDA Riau. Karena hewan ini tidak akan dikembalikan ke alamnya agar tidak ditangkap lagi. Selain itu, beberapa hewan juga sudah sangat jinak" katanya.

Terakhir, Eduwar menjelaskan Jumat, hari ini (24/2/2017) pihaknya akan menyerahkan tersangka A ke Polda Riau guna penegakan hukum selanjutnya.

"Sesuai aturan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 40 UU nomor 5 tahun 1990 tentang satwa liar diancam lima tahun penjara," tutupnya.

Reporter Zulqaidil


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar