Hukum

Ratusan Perusahaan Perkebunan Sawit dan HTI Beroperasi Tidak Prosedural

Media Briefing Jikalahari dan ICW

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Organisasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau dan Indonesia Corruption Watch (ICW. Red) menyatakan bahwa ratusan perusahaan perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI. Red).

"Hasil Monitoring dan Evaluasi Perizinan Usaha Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan total 574 perusahaan masih ditemukan pelanggaran dan tidak prosedural beroperasi di Riau" ungkap Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari dalam Media Briefing Senin (27/2/2017).

Dimana dirincikan Made dari 574 perusahaan tersebut, perkebunan kelapa sawit 288, Pabrik Kelapa Sawit (PKS. Red) 121 perusahaan, kebun yang terintegrasi dengan PKS sebanyak 104 perusahaan.

"Sedangkan untuk kehutanan berjumlah 58 perusahaan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), masing-masing IUPHKHK-HA 5 perusahaan, IUPHHK-RE 5 perusahaan, 2 perusahaan IUPHHK-BK, dan 2 pabrik Pulp And Paper (Bubur Kertas. Red) dan 12 izin pertambangan" urai Made.

Sementara itu kata Made lagi, untuk Izin Pelepasan Kawasan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Dari 513 perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang memiliki izin pelepasan kawasan Hutan berjumlah 132 perusahaan. Sedangkan sisanya 378 perusahaan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

"Dari sisi izin IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya. Red)  dan IUP yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan di Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau, maka cukup banyak pula perusahaan yang tidak memilikinya" papar Made.

Total perusahaan perkebunan baik yang memiliki lahan kebun sekaligus PKS, maupun yang tidak ada pabriknya berjumlah 403 perusahaan.

Yang memiliki IUP-B berjumlah 214 perusahaan, sisanya 190 tidak memiliki izin. Sementara itu untuk izin lokasi dari 403 perusahaan perkebunan ada 193 tidak memilikinya. Sedangkan untuk HGU (Hak Guna Usaha. Red) dari 403 perusahaan ada 146 yang memiliki dan 256 tidak memilikinya.

Dan untuk Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Pertambangan Operasi Produksi. Ada pemberian izin yang dikeluarkan dalam kawasan hutan lindung dan konservasi dikeluarkan.

Dimana perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi tersebut di antaranya PT Bara Prima Pratama dan PT Riau Bara Harum. Sementara untuk di dalam kawasan hutan lindung ada PT Ausindo Prima Andalas dan PT Buana Tambang Jaya.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar