Hukum

Imron Ditangkap Polisi

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi membekuk satu orang tersangka Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Senin (29/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap bernama Imron 31 tahun, warga Jalan Balam Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti dua sepeda motor hasil curian dan termasuk satu sepeda motor milik pelaku.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi mengatakan, tersangka Imron ditangkap di Jalan Ahmad Dahlan, belakang sekolah SMK Muhammadiyah II, Kelurahan Kampung Melayu, Sukajadi.

" Kejadiannya pada hari Senin (29/5) sekitar pukul 14.40 WIB. Korban Venia Salaten seorang pelajar," kata Hermawi, Selasa (30/5).

Dalam kejadian tersebut, korban diberitahukan oleh teman satu sekolah, Dini Febriani bahwa sepeda motor Venia dibobol orang tak dikenal di parkiran sekolah.

Ternyata, pelaku juga mengambil sepeda motor teman Dini yakni jenis Honda Beat warna hitam.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sukajadi guna untuk menangkap pelaku yang masih tidak jauh berada dari tempat kejadian perkara (TKP).

" Tersangka Imron ditangkap sekitar dua jam setelah beraksi," ujar Hermawi.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru BM 3555 QX, sepeda motor Honda Beat BM 4449 JK warna hitam hasil curian. Dan satu unit sepeda motor Beat warna putih biru BM 6972 TA milik pelaku.

Sementara dari pengakuan, Imron, beraksi melakukan curanmor baru saja dilakukan dua kali. Namun, tim Opsnal Polsek Sukajadi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka satu orang. Pengakuan tersangka motif melakukan curanmor untuk menambah biaya hidup," kata Hermawi.

Oleh karena itu, tersangka Imron dijerat dengan Pasal 363 KHUP diancam hukuman penjara tujuh tahun.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar