Hukum

Kuasa Hukum Uparlin, Nilai Polresta Pekanbaru Tidak Serius Tangani Kasus Kekerasan Wartawan

Edwar Pasaribu SH Kuasa Hukum Uparlin

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Edwar Pasaribu SH Kuasa Hukum Uparlin menilai Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru lamban dan tidak serius menangani kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilaporkan beberapa waktu.

Baca Juga Ajudan Bapenda Pekanbaru Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Aniaya Wartawan

"Kami mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang dialami oleh klien kami Uparlin oleh Polresta Pekanbaru. Untuk kasus yang tak serumit ini saja Polresta lamban sekali" kata Edwar Pasaribu SH kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (19/7/2017).

Polresta Pekanbaru kata Edwar terkesan tidak serius menangani kasus yang menimpa Kliennya. "Kami menegaskan agar Polresta untuk cepat untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini" tegasnya.

Karena kata Edwar lagi, jika hal ini tidak ditindaklanjuti, akan menjadi preseden buruk dalam dunia pers kedepannya. "Akan menjadi pertanyaan kita jika kasus diam-diamkan aja" ujar Edwar.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat di konfrimasi GAGASANRIAU.COM diwaktu yang sama ke telepon genggamnya menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Masih proses penyelidikan pak" ujar Kombes Pol Susanto singkat. Namun saat ditanya lebih jauh soal pihak-pihak yang sudah diperiksa Susanto tidak menjawab.

Baca Juga Polsek Sukajadi Tetapkan PNS Pemko Tersangka Kasus Penganiaya Wartawan

Sebelumnya diberitakan Uparlin didampingi oleh Kuasa Hukumnya Edwar Pasaribu SH melaporkan ajudan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dondi Achmad.

Karena diduga telah melakukan tindak kekerasan dan juga menghalangi kerja-kerja jurnalistik nya sewakti melakukan liputan di pada hari Selasa (18/4/2017) pada pukul 12.30 Wib di komplek perkantoran Dispenda Kota Pekanbaru.

Dondi Achmad dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melangggar UU RI No 40 Tentang Pers. Dimana dalam BAB VIII Pasal 18 berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dondi Achmad selain dilaporkan ke Polresta Pekanbaru juga dilaporkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi atas kasus penganiyaan dan beberapa waktu sudah ditetapkan tersangka.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar