Hukum

Tersangka Miras Oplosan Dibekuk di Bandara SSK II Pekanbaru

Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap RS 52 tahun, yang merupakan tersangka pelaku industri minuman keras (miras) oplosan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru ketika sedang mengantar anaknya yang hendak berangkat ke Malaysia, tadi pagi (3/8/17) sekira pukul 10.00 WIB.

Pemilik industri rumahan minuman keras yang diduga oplosan berhasil diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di  Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus  (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Edy Faryadi kepada wartawan, membenarkan penangkapan itu. RS, warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru ini diketahui merupakan pemilik rumah di Perumahan Griya Pesona, Jalan Kulim, Gang Pesona Kecamatan Senapelan dan sebuah gudang di Jalan Arifin Achmad  Pekanbaru yang dijadikan tempat industri rumahan miras oplosan.

"Kita sudah amankan pelaku di saat sedang mengantar anaknya ke Malaysia, saat ini dia sedang diperiksa,'' kata Edy.

Dari pengakuan RS, dia sudah menjalankan usaha pengoplosan miras itu sejak setahun empat bulan yang lalu. Bahan baku untuk campuran miras asli itu diperolehnya dari seorang pemasok di Jakarta. Ditreskrimsus Polda Riau ini masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini.

Seperti diberitkan riauterkinicom sebelumnya, pengungkapan kasus industri rumahan miras oplosan itu terjadi Selasa (1/8/17) lalu. Berawal ketika tim Ditreskrimsus Polda menggerebek rumah RS yang di Perumahan Griya Pesona, Jalan Kulim, Gang Pesona Kecamatan Senapelan atau persis di belakang Pasar Buah 88, Jalan Riau, Pekanbaru.

Dari rumah ini polisi mengamankan diamankan 5 orang pekerja yang membuat miras oplosan. Mereka adalah J, C, DJ yang merupakan warga Jawa Barat sedangkan dua lagi, yakni SS warga Jawa Tengah dan JS warga Jawa Tengah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 585 kardus miras, terdiri dari Wisky (43 kardus), Mansion Putih (26), Mansion biasa (21), Anggur Merah (474 botol besar), Vodka Big Boss (54 kardus), Wisky Big Bos Putih (28 kardus) dan 67 kardus Anggur Merah Cap Orang Tua.

Di samping miras tersebut, aparat keamanan juga mengamankan sejumlah peralatan untuk mengoplos miras, terdiri dari 10 drum berisikan alkohol, 7 drun tempat mengaduk miras, 2 unit mesin katup atau tempat pemasangan tutup botol, 10 ikat  kardus kosong tempat miras,  4 karung salo,  37 kotak tutup botol miras, 2 karung Citrie Acid sebanyak 25 kilogram,  3 kotak label miras,6 kotak racikan  (bumbu)  pembuat miras.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar