Hukum

Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Bos PT RAPP

Spanduk saat dipasang di pagar Mapolda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan Provinsi Riau, Jumat (18/08/17), berunjukrasa di Mapolda Riau.

Mereka menuntut kepolisian menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) Rudi Fajar dan pemiliknya, Sukamto Tanoto.

Pasalnya  PT RAPP diduga tak membayar Pajak Penerangan Jalan (SPJ) sebesar Rp37 Milyar. Massa yang dipimpin oleh Ketua GMPL Riau, Faisal Tanjung, dan Korlap Angga Sastra Wibowo, ini tiba di Mapolda Riau sekitar pukul 14.15 wib.

Mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan desakan agar Dirut PT RAPP ditangkap. Spanduk itu, diikat ditempelkan di pagar Mapolda Riau. Selain kasus tunggakan pajak itu, mahasiswa juga meminta kepada Kapolda Riau agar menyelidiki persoalan limbah yang menyebabkan tercemarnya sungai dan merusak ekosistim, serta merugikan negara.

"Kami juga meminta Badan Pemerikasa Keuangan Provinsi Riau agar mengaudit persoalan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RAPP, seperti yang dilakukan BPK terhadap PT Freeport yang mencapai Triliunan Rupiiah," ujar mahasiswa.

Pernyataan ini, menurut mereka, menindak lanjuti kedatangan anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi tentang energi sumberdaya mineral, redain, teknologi dan lingkungan hidup.

Dalam kunjungan beberapa waktu lalu, Komisi VII DPRD idampingi Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan besar di Riau dan melihat persoalan lingkungan yang merugikan masyarakat setempat dan negara.

Tak hanya itu, mahasiswa juga meminta Pemerintah mencabut Izin ‎Lahan Gambut PT RAPP di Semenanjung Sungai Kampar. Termasuk mencabut seluruh Izin Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang bergabung dengan PT RAPP.

"Kami juga meminta kepada Kapolda Riau dan Dinas LHK agar memeriksa dan memanggil PT Eka Panca Bina Plywood Indonesia karena sudah menyalahgunakan penangkaran Ikan Arwana di Tahura serta penyalahg‎unaan HTI menjadi Lahan Kebun Sawit 2.450 Hektar di Kabupaten Kampar," teriak Mahasiswa.‎

Aksi unjukrasa GMPL ini akhirnya diterima oleh Kanit Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kompol Firdaus.

"Saya menyarankan kepada Mahasiswa agar memberikan data-data terkait unjukrasa ini," kata Firdaus menanggapi tuntutan Mahasiswa.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar