Sepakat Larang Pengemudi Online

DPRD & Pemko Pekanbaru Kangkangi Putusan MA Soal Angkutan Aplikasi Online

RDP DPRD Pekanbaru, Dishub Pekanbaru dengan Pengemudi Taxi Senin (21/8/2017)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota dan DPRD Pekanbaru tetap ngotot akan melarang aplikasi angkutan berbasis online beroperasi di Kota Bertuah ini.

Hal ini terungkap saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara pengemudi konvensional yang berasal dari 4 kelompok taxi, Puskopau, Blue Bird, Kopsi dan Riau Taxi, Senin (21/08/17) siang, dengan DPRD Pekanbaru.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Roni Amriel dan dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Perhubungan, Dishub Pekanbaru, Perwakilan Polresta Pekanbaru, Organda Pekanbaru dan 4 Perwakilan kelompok taxi konvensional, pengemudi berbasis aplikasi online bakal di tertibkan di Pekanbaru.

"Kita akan membentuk tim yang dikoordinasikan oleh Satpol PP, Polresta Pekanbaru dan Komisi IV untuk melakukan penertiban kegiatan pengemudi online," Kata Roni, dalam RDP di gedung DPRD Pekanbaru.

Kesepakatan itu, muncul setelah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pekanbaru yang diketui oleh Agus Sikumbang, menyampaikan keluhannya si DPRD Pekanbaru pasca insiden berdarah yang terjadi di sekitaran bundaran Mall SKA, Minggu (20/08/17) malam.

Di hadapan anggota dewan, dia mengaku bahwa 9 taxi konvensional Pekanbaru mengalami rusak parah karena dilempari oleh oknum angkutan online.

Baca Juga Pemko Pekanbaru Harus Bertanggungjawab Bentrok Taksi Konvesional Vs Layanan Online

"Kami minta hasil rapat ini, dikawal di DPRD Pekanbaru," ujar Agus di dalam rapat tersebut.

Senada dengan Kepala Dishub Pekanbaru, Aripin. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya tetap komitmen dalam menindaklanjuti keputusan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, untuk tidak memberikan kuota bagi pengemudi online. Menurutnya, hingga kini Dishub Pekanbaru tetap konsiten memberlakukan aturan tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar