Politik

Aktifis Lingkungan Meragukan Anggota DPRD Riau Ini, Soal Draft RTRW Riau

Suhardiman Amby, Sekretaris Pansus Darft RTRW

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Suhardiman Amby, Sekretaris Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diragukan pernyataannya bahwa ada 32 korporasi sawit diputihkan seluas 83 ribu hektar dalam usulan Draft RTRWP Riau 2016-2035 Pemprov Riau sudah dihijaukan kembali, bahkan jumlahnya mencapai 160 ribu hektar.

“Kami meragukan apa yang disampaikan Suhardiman Amby,” kata Made Ali Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) kepada GAGASANRIAU.COM Kamis (7/9/2017). “Jika hanya omongan itu ya tidak bisa dipercaya, kecuali jika Pansus membuka data tersebut kepada publik secara terang benderang dan tidak sepotong-sepotong. Kerapkali omongan politisi tidak sesuai dengan apa yang tertulis, oleh karena itu kami meminta dokumen resmi hasil kerja pansus RTRWP.” tukas Made.

Dan kata Made lagi pihaknya, Jikalahari menunggu jawaban dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk diskusi membahas RTRWP Riau. “Kami sudah mengirimkan surat untuk permohonan hearing, sesuai permintaan anggota pansus RTRWP Riau, Suhardiman Amby,” kata Made Ali.

Surat Jikalahari nomor 02/Skrt-Jklhr/Ekst/IX/2017 tentang permohonan hearing disampaikan kepada Ketua DPRD Riau diterima Tari, petugas DPRD Riau Bagian Umum pada 6 September 2017 pukul 14.00.

Penyampaian surat tersebut sebagai tanggapan atas saran Suhardiman Amby pada harian Tribun Pekanbaru edisi 6 September 2017. Suhardiman meminta Jikalahari untuk mengirimkan surat ke Pimpinan DPRD untuk selanjutnya berdiskusi dengan pansus RTRW. “Kami menunggu jawaban dari DPRD Riau atas hearing yang kami ajukan,” kata Made Ali.

Pada 7 Agustus 2017, Jikalahari telah menyerahkan kertas posisi bertajuk RTRWP Riau untuk Rakyat, Bukan untuk Segelintir Pemodal dan Monopoli Korporasi kepada Ketua DPRD Riau. Waktu itu Pimpinan DPRD Riau menyatakan akan membuka partisipasi publik sebelum RTRWP Riau diparipurnakan. Tiba-tiba beredar kabar DPRD Riau hendak menetapkan Perda RTRWP Riau pada 11 September mendatang.

“Jikalahari mendesak DPRD Riau menunda pengesahan RTRWP Riau karena Pansus RTRWP Riau belum menyampaikan hasil kerjanya kepada publik hingga hari ini,” kata Made.

Alasan lainnya RTRWP Riau harus ditunda pengesahannya karena pada 23 Agustus 2017, Jikalahari melaporkan dugaan maladministrasi terkait penyelenggaraan penataan ruang oleh Gubernur Riau ke Ombudsman Perwakilan Riau.

“Gubri tidak membangun sistem informasi berbasis teknologi yang dapat diakses publik dalam penyusunan draft RTRWP Riau 2016 – 2035,” kata Okto Yugo Setyo, Staf kampanye dan Advokasi Jikalahari yang melapor ke Ombudsman.
Sistem informasi berbasis teknologi ini terang Okto diamanatkan dalam UU Nomor 26/2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.

“Jika 65 anggota DPRD Riau masih berpihak pada masyarakat adat dan tempatan serta ruang ekologis untuk kehidupan bersama, tundalah penetapan Perda RTRWP Riau 2016 – 2035 karena makin melegalkan monopoli dan penguasaan hutan dan tanah oleh korporasi HTI, sawit dan tambang,” kata Okto.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar