Hukum

PT. Kino Indonesia, Tbk Wilayah Pekanbaru Keok di Pengadilan Negeri

Neneng bersama tim pengacaranya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  PT. Kino Indonesia, Tbk Wilayah Pekanbaru harus tunduk dan patuh kepada keputusan Pengadilan Negeri (PN) setempat. Setelah gugatan Neneng dinyatakan menang atas perusahaan tersebut.

Neneng, mantan pekerja PT. Kino Indonesia, Tbk Wilayah Pekanbaru, sejak di PHK secara sepihak oleh perusahaan tersebut, dari bulan Februari 2017 lalu, sudah berbagai upaya dilakukannya mendapatkan hak-haknya.

Sampai akhirnya Neneng melalui Kuasa Hukumnya harus menempuh upaya hukum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru guna penyelesaian perselisihan PHK sepihak ini.

Pada Rabu 13 September 2017 Majelis Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan Neneng melalui kuasa hukumnya Dedi Harianto, SH , Iman Harrio Putmana, SH., MH, Bobby Ferly, SH., MH, Suardi, SH, Abdur Rahman, SH, Fadhlan, SH, dan Nofrialdi, SH dari LBH Tuah Negeri Nusantara wilayah Pekanbaru.

PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru dihukum oleh majelis Hakim untuk membayarkan kerugian material dari sisa kontrak Neneng yang terhitung masih tersisa 1 (satu) tahun lagi dengan ganti rugi berupa nilai selama 1 tahun dari nilai gaji pokok dan tunjangan yang harusnya diterima Neneng setiap bulannya selama bekerja.

Dalam putusan perkara No.53/pdt.Sus-PHI/2017/PN-Pbr yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menilai perbuatan PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru yang memecat Neneng dalam masa kontrak telah melanggar hak-hak ketenagakerjaan khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan putusan majelis ini, Iman Harrio Putmana, SH., MH selaku salah satu kuasa hukum Neneng dari LBH Tuah Negeri Nusantara mengaku turut senang, baginya hukum sudah berjalan dengan baik melalui putusan Majelis Hakim ini.

"Ini sebagai bentuk pelajaran hukum bagi PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru dan bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar dapat mematuhi aturan yang berlaku sebelum mengambil tindakan" kata Iman Jumat (15/9/2017).

“Kita harapkan apa yang menjadi putusan Majelis dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, bagi perusahaan harus berhati-hati dan tidak sewenang-wenang dalam mengambil tindakan. Khususnya juga bagi para pekerja harus paham apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajibannya dalam menjadi pekerja, jangan sampai ketidakpahaman itu justru menjadikan pekerja rugi sendiri, apa yang menjadi kewajiban harus di laksanakan dan yang menjadi hak juga harus diperjuangkan. Dalam hal ini, saya juga salut dengan perjuangan Neneng dalam memperjuangkan haknya.” ujar Iman Harrio.

Kasus Neneng berawal dari tindakan PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru yang memecatnya secara sepihak tanpa peringatan dan alasan yang jelas.

Neneng yang dikontrak kerja sebagai SPG yang baru bekerja selama 1 tahun tiba-tiba diputus kontraknya (dipecat –red) padahal masih ada masa 1 tahun lagi sisa kontrak kerja yang mengikatnya.

Atas tindakan PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru tersebut, Neneng awalnya sudah berupaya mengadukannya ke Disnaker Kota Pekanbaru namun sampai kemudian didampingi Kuasa hukumnya dari LBH Tuah Negeri Nusantara wilayah Pekanbaru, PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru tidak tampak itikad baiknya menyelesaikan perselisihan ini.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar