Hukum

ASN BKD Riau TSK Penipuan, Ini Sangsinya Kata Kepala Inspektorat

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Anthoni  Luthfi 48 tahun yang diciduk aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan dengan iming-iming bisa memuluskan korbannya diterima jadi PNS. Menurut Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes fajri menegaskan siap menindak tegas PNS pelaku penipuan.

"Kalau memang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku akan ditindaklanjuti juga sesuai aturan. Karena sudah jelas Sanksinya," ujar Evandes dilansir dari Tribunpekanbaru.com Minggu (17/9/2017).

Baca Juga Banyak Makan Korban, Oknum ASN BKD Riau Terciduk Saat Berpakaian Dinas

"Kalau dilihat dari kesalahannya Sanksinya itu pemecatan secara tidak hormat, karena menipu masyarakat," tambah Evandes lagi.

Tetapi kata Evandes, pemberian sanksi masih menunggu proses hukum yang mengikat dari pihak penegak hukum. Setelah adanya laporan resmi dari penegak hukum baru dijatuhkan sanksi.

Pelaku ini kata Evandes sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap dua pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang melakukan penipuan dan bahkan sudah diberikan teguran dari Inspektorat.

"Dua Pegawai sebelumnya juga sudah diberikan teguran keras karena melakukan penipuan sebagaimana yang dilakukan AL," ujar Evandes.

Tetapi, Evandes tidak mau menjelaskan karena menurut Evandes cukup internal yang tahu.

"Biarlah kami yang memberikan sanksi yang tahu. Karena tidak enak juga bagi pelaku," ujarnya tetap yakin akan tegas kepada pegawai yang melakukan penipuan.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar