Hukum

Bela Kawannya Ditangkap, Seorang Warga Serang Polisi

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang warga di Tanjung Bey Kecamatan Bukit Raya berinisial DAR  25 tahun, menyerang polisi dengan mengayunkan sebuah pipa peralon ke aparat saat temannya ditangkap paksa oleh petugas.

"Atas tindakan saudara Deni Abas Rinanda, ini merupakan Tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan, yang terjadi Selasa 19 September 2017 pukul 23.00 Wib" ungkap Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Kamis (21/9/2017).

Dan korbannya dikatakan Edy adalah personil polisi saat melakukan tugas bernama Rizky Andheska. Kejadian ini terjadi di jalan T. Bey II No 48 Pekanbaru.

"Awalnya Rizky Andheska dan rekan dari Satreskrim Polresta Pekanbaru melaksanakan tugas kepolisian dan melakukan upaya paksa terhadap Isra Hamid  Harahap di jalan T Bey II No 48 Pekanbaru" terang Edy.

Dalam penangkapan tersebut lanjut Edy, pelaku penyerangan DAR datang secara tiba-tiba dengan membawa Pipa Paralon dan mengayunkan kepada Rizky Andheska personil lainnya.

"Deni Abas Rinanda mengayunkan pipa paralon bertujuan untuk melepaskan temannya dari tangkapan Rizky Andheska dan rekan sehingga Isra Hamid Harahap lepas dan  melarikan diri" ujar Edy.

Edy menyesalkan kejadian tersebut. Kurangnya kesadaran hukum  sehingga berbuat dan bertindak anarkhis kepada anggota Kepolisian yang bertugas saat itu sambil mengeluarkan kata- kata "SAYA TIDAK TAKUT POLISI"" tutur Edy.

Pasalnya kata Edy lagi, sikap anarkhis bukan jalan solusi akan tetapi menambah permasalahan yang akan menjerat diri. "Serahkan diri itu lebih baik, mari kita jadi orang-orang yang sadar hukum" tutup Edy.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar