Hukum

Oknum anggota DPRD Riau Dilaporkan ke Polda Riau

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau EM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau oleh pelapor atas nama Nurva Endrita Warga Nurul Ikhlas Kelurahn Tangkerang Tengah Marpoyan Damai Pekanbaru.

Sebagaimana data yang diterima dari Polda Riau, Rabu (25/10/2017), EM dilaporkan atas persengketaan tanah dimana pelapor merasa ada yang aneh dengan intruksi pengosongan lahan miliknya oleh EM di Jalan Sudirman Tangkerang Tengah Kecamatan Bukti Raya Pekanbaru.

Nurva Endrita meilhat keanehan saat ada intruksi pengosongan lahan sewaktu ia dipanggil pada Senin (21/10/2017) sekitar pukul 10.00 Wib di ruangan Biro Hukum kantor Gubernur Riau. Merasa tidak senang ia melaporkan ke Polda Riau bahwa EM yang juga politisi Partai Golkar ini diduga membuat surat palsu atau keterangan palsu.

Dimana menurut Nurva surat jual beli atas nama HAM dengan Sjarin alias HMN ternyata ada kejanggalan di Surat miliknya.

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (25/10) membenarkan soal laporan keberatan tersebut. "Ya memang ada laporan tersebut diterima di SPKT Polda Riau" ungkap Guntur singkat.

EM sendiri saat dihubungi melalui nomor telepon genggamnya tak tersambung karena tidak aktif. Hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari EM,.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar