Hukum

Ketua RT di Kabupaten Pelalawan Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau menyatakan seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Pelalawan. Oknum Ketua RT tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Hal ini diketahui setelah Orang Tua (Ortu) korban membuat laporan ke polisi dan di dampingi LPA Riau.

Ayah korban berinsial BD berusia 41 tahun dalam materi laporannya menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur.

"Dalam laporan tersebut korban telah berhasil digagahi pelaku laki-laki berinisial KRD berusia 55 tahun sebanyak 4 kali, yang mana pelaku sendiri adalah sebagai ketua RT di tempat tinggal korban" ungkap Nanda Pratama Tanjung bagian Tim Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Riau kepada GAGASANRIAU.COM, Jumat siang (17/11/2017) melalui pesan singkat Whatapps.

Diterangkan Nanda, menurut keterangan ayah korban, pelaku berhasil memanfaatkan kedekatan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Ayah korban sudah menganggap pelaku sebagai ayah angkatnya, begitu juga sebaliknya.

"Menurut keterangan anak korban kepada kami, korban berhasil pelaku gagahi pertama dan kedua itu di warung harian milik pelaku dan yang ketiga serta ke empat kalinya pelaku melancarkan aksinya di hotel Olgariadi Pekanbaru. Pelaku membujuk korban akan membelikan sepeda motor sembari terus memaksa korban untuk mau melakukan hubungan suami-istri" terang Nanda.

Dan lanjut Nanda, untuk melancarkan aksinya yang ke tiga dan ke empat, pelaku meminta izin kepada ayah korban membawa anaknya ke Pekanbaru karena ada urusan sambil main-main.

"Ayah korban tidak merasa curiga sedikit pun karena pelaku juga sudah dianggap sebagai orangtua angkat oleh ayah korban. Sesampainya di Pekanbaru korban di ajak buka kamar di hotel Olgaria Pekanbaru dengan alasan si pelaku mau mandi dulu sebentar. Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan yang berujung di MP Club. Dalam diskotik tersebut korban dicekoki minuman minuman keras sebanyak 2 gelas sampai akhirnya korban pusing sempoyongan" papar Nanda.

Pada saat sempoyongan itu terang Nanda lagi, korban meminta untuk di antar pulang oleh pelaku. "Namun bukannya di antar pulang ke rumah, malah si korban diajak kembali ke hotel Olgaria, Pekanbaru. Dan pelaku berhasil menggagahi korban" kata Nanda.

Awalnya kata Nanda saat ayah korban melaporkan kasus yang diderita anaknya, pihak kepolisian di Polsek Segati maupun Polres Pelalawan tidak menerima laporan, dengan dalih tidak cukup bukti.

Namun setelah dilakukan pendampingan oleh LPA Riau dan melaporkan kejadian ini di Mapolda Riau diterima pihak kepolisian" tukas Nanda.

"Kami berharap agar bapak Kapolda Riau dapat mengevaluasi hal ini, karena kasus anak merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang mana harus membutuhkan perhatian khusus dan perlindungan khusus terhadap korbannya" harap Nanda.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar