Hukum

Merasa Ditipu Petugas Sebuah Maspakai Penerbangan, Penumpang Akan Ajukan Gugatan

Ilustrasi. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Anton Lee,SH, Taufik, SH,MH, dan Dedi Harianto Lubis, SH selaku Kuasa Hukum dari Suparmin dan Ida Paripurnawan, mengungkapkan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap salah satu perusahaan penerbangan nasional, Lion Air.
 
Menurut mereka, peristiwa ini bermula saat kliennya membeli tiket penerbangan maskapai  itu untuk rute Pekanbaru-Lampung ia Batam dengan kode penerbangan JT 236 dan JT 173 pada tanggal 22 Januari 2018.
 
''Pada saat itu sekitar Pukul.10.00 klien kami sampai di bandara dan melakukan chek in di konter 11 dan mendapatkan boarding pass Pku-lmpg via Batam, dan pada saat itu ada info delay. Pada pukul 12.15 klien kami dipanggil untuk melapor ke counter chek in 11 dan diarahkan ke counter 15, pada saat di counter 15 tersebut petugas counter  seorang laki-laki menyampaikan bahwa pesawat delay sampai jam 16.00 dan di Batam pesawat akan menginap. Baru besok paginya terbang ke Lampung, sebaiknya Bapak ganti pesawat via Jakarta, karena pesawatnya sebentar lagi berangkat,'' kata petugas, sebagaimana ditirukan kuasa hukum tadi.
 
''Akibat informasi dari petugas tersebut, klien kami mengikuti saran petugas dan mengganti pesawat dengan rute via Jakarta dengan jam penerbangan 10 jam dengan satu kali trasit,'' bebernya, sebagaimana siaran pers yang diterima GagasanRiau.com.
 
Pada pukul 13.05, tambahnya, sang klien berada di ruang tunggu. ''Pada saat itulah terkuak bahwa klien kami telah menjadi korban penipuan petugas  dari maskapai karena pada saat panggilan pesawat tujuan Jakarta, pada saat itu pula dilakukan panggilan penumpang tujuan Batam dengan JT 236 yang awalnya merupakan penerbangan klien kami,'' tambahnya.
 
Akibat peristiwa ini, menurut mereka, kliennya merasa  telah ditipu oleh karyawan maskapai itu, dan telah rugi waktu penerbangn lebih lama 7 jam, dan telah rugi karena tiket Lampung-Jakarta yang seyogyanya dibeli klien kami Ida pukul 18.00 dari Lampung hangus.''
 
''Kita sudah layangkan somasi ke maskapai itu, sudah 2 kali kita somasi,'' ungkap, Dedi Harianto Lubis. ''Jadi jika yang kedua tidak ada tanggapan, maka kami akan lakukan upaya hukum.''
 
Selain itu, tambah Dedi,  kliennya juga telah mengadukan hal ini ke Ombudsman RI, DPR RI, Dirjen Perhubungan Udara, Angkasa Pura, Badan Perlindungan Konsumen, dan Pengaduan ke pihak kepolisian.
 
''Kami akan memakai UU pelayanan publik, Perlindungan Konsumen, KUHP, UU tentang perhubungan, dan kita akan kaji lagi aturan yang ditabrak,'' ungkap Taufik,SH,MH. Sementara itu Antone Lee,SH mengungkapkan maskapai itu harus bertanggung jawab dengan tindakan karyawannya itu, dan hal itu diatur di dalam KUHPerdata. ''Tindakan karyawan maskapai ini dapat menjadi salah satu unsur yang mengancam keamanan penerbangan,'' terangnya.***


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar