Hukum

Wah Ternyata PT Triomas FDI Sengaja Bakar Lahan Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli

sumber photo Senarai
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perusahaan perkebunan sawit, PT Triomas Forestry Development Indoensia (TFDI) dinilai sengaja membakar lahannya dengan tujuan agar berbiaya murah. Akibat kerusakan lahan gambut tersebut, dalam tempo 10 tahun belum tentu pulih.
 
Sebagaimana dilansir oleh senarai, laman yang fokus mengawasi persoalan lingkungan di Riau ini, pernyataan tersebut disampaikan oleh Yudi Wahyudin Ketua Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Laut IPB, sebagai ahli sumberdaya alam dan lingkungan. Yudi akademisi Sosial Ekonomi Perikanan. 
 
Dimana saat itu, Yudi Wahyudin bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Siak pada Senin 28 Mei 2018 untuk terdakwa PT Triomas FDI ini.
 
Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yudi Wahyudin Ketua Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Laut IPB, sebagai ahli sumberdaya alam dan lingkungan.
 
Yudi diminta menghitung kerugian akibat kebakaran hutan terutama di lahan gambut berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya.
 
Dituliskan Senarai, dalam kesaksian Yudi, bahwa bila gambut terbakar akan menghilangkan jasa ekosistem yang terdiri dari jasa pengaturan, jasa produksi, jasa habitat dan jasa budaya. Menghitung kerugiannyanya, Yudi merujuk pada Jurnal Costanza.
 
Satu hektar lahan gambut terbakar, ruginya Rp 75 juta pertahun. Rumusnya, kerugian pertahun dikali 10 tahun masa pemulihan dikali luas lahan yang terbakar.
 
“10 tahun itu standar minimal pemulihan. Itu pun belum tentu pulih seperti semula,” kata Yudi Wahyudin. (Baca Juga Terdakwa Karhutla di Riau, JPU Tuntut PT Triomas FDI Rp.1 M, Dan Perbaikan Kerusakan Lahan)
 
 
Bila merujuk pada lahan PT TFDI yang terbakar, hitungannya, 75.000.000x10x357 ha. Jumlahnya, Rp. 267.750.000.000.
 
Adalagi biaya restorasi. Menghitungnya tinggal dikali 4 dari total biaya jasa ekosistem tadi. Hasilnya, Rp. 1.071.000.000.000.
 
Kata Yudi, restorasi harus dilakukan berulang-ulang. “4 kali itu masih dasar minimal dan juga belum tentut pulih seperti sediakala.
 
Dituliskan Senarai lagi, ketika itu, selain Yudi, JPU mestinya menghadirkan Sumardi ahli kerusakan lingkungan dari Universitas Gadjah Mada. Pemanggilan terhadapnya sudah dilakukan berkali-kali. Usianya sudah renta dan sering sakit-sakitan. JPU menunjukkan bukti surat pemanggilan dan surat keterangan dari dokter.
 
JPU meminta izin untuk bacakan BAP Sumardi. Penasihat hukum PT FDI keberatan karena hanya saksi fakta yang boleh dibacakan keterangannya bila merujuk pada KUHAP. Majelis hakim tetap mempersilakan JPU. Keberatan PH dicatat panitera.
 
Sumardi pernah ke lokasi PT TFDI yang terbakar bersama penyidik LHK. Yang terbakar sebagian areal tanaman sawit, areal land clearing dan sebagian masih hutan. Kebakaran terjadi dua kali dan diblok yang berbeda.
 
Api berasal dari dalam lahan PT TFDI. Penyebab kebakaran bukan karena faktor alam tapi karena aktivitas pembersihan lahan. Ada bekas tumpukan kayu di lokasi terbakar. Pohon-pohon bekas terbakar ditebang.
 
Kebakaran dilakukan dengan sengaja dan dibiarkan untuk mempercepat pembersihan lahan. Tidak ada sekat bakar, menara pemantau api dan papan peringatan.
 
Dalam sidang tersebut, tulis Senarai, dipimpin oleh Majelis hakim Lia Yuwannita, Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria.
Sementara terdakwa PT Triomas Forestry Development Indoensia (TFDI), diwakili Supendi sebagai direktur.
 
Editor Arif Wahyudi
Sumber senarai.or.id


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar