Hukum

Kasus Karhutla di Riau, Dirut PT Triomas FDI Akui Lahannya Terbakar 139 Hektar

erdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Supendi Direktur PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Siak pada Senin 9 Juli 2018 (sumber photo senarai.or.id)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Supendi Direktur PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) mengaku bahwa lahannya terbakar  139 hektar. Dan ia menyebutkan bahwa api berasal dari lahan masyarakat.
 
Hal ini ia sampaikan saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Siak pada Senin 9 Juli 2018. Dimana saat itu berlangsung sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan dengan terdakwa PT Triomas FDI.
 
Mengutip Senarai, bahwa Supendi ini sebagai direktur sejak pertama kali PT TFDI berdiri. Awalnya perusahaan ini bergerak dibidang penguasaan hutan atau HPH. Setelah izinnya tak diperpanjang, mereka mengajukan areal tersebut untuk budidaya kelapa sawit.
 
Dituliskan Senarai, yang meliput dalam sidang tersebut, bahwa pada saat lahan PT TFDI terbakar, Supendi sedang berada di Jakarta. Ia diberitahu oleh bawahannya dan baru ke lokasi satu minggu kemudian. Ia melihat bekas kebakaran di blok C17 dan C18. Begitu juga di blok C0 dan C1 yang berbatasan dengan lahan masyarakat.
 
“Waktu itu api belum sepenuhnya padam dan masih mengeluarkan asap. Api berawal dari lahan masyarakat,” ujar Supendi. Kata Supendi, api baru benar-benar padam pada April 2014 sejak muncul pada Februari. (Baca Juga Wah Ternyata PT Triomas FDI Sengaja Bakar Lahan Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli)
 
Supendi juga menyatakan bahwa perusahaan mengerahkan seluruh tim pemadam kebakaran sebanyak tiga regu. Masing-masing regu sekitar 20 orang. Mereka menggunakan 10 buah pompa air, 25 unit pompa dinding, senso, tangki air, truk, mobil pengangkut peralatan dan radio komunikasi.
 
Semua peralatan sudah dirasa cukup memadai untuk padamkan api. Supendi mengakui, bahwa perusahaan hanya memiliki satu menara api terbuat dari kayu. Posisinya diantara kebun Sungai Metas dan Kimas.
 
“Kami merasa patroli langsung lebih efektif daripada buat menara api terlalu banyak,” kata Supendi.
 
Kebun PT TFDI ada di Sungai Metas dan Kimas. Jarak keduanya sekitar 1 kilometer. Peralatan pemadam kebakaran untuk kedua lokasi tidak dibedakan. Peralatan bergerak diletakkan di camp, yang tidak bergerak diletakkan di divisi masing-masing.
 
Areal perusahaan yang telah ditanami sawit sekitar 4 ribu ha. Supendi mengatakan, kebakaran telah merugikan perusahaanya sekitar 900 juta sampai 1 miliar. Mereka harus mengeluarkan biaya penanggulangan hampir 200 juta tiap bulannya. Lahan yang terbakar sekitar 139 hektar karena, tidak semua blok hangus terbakar.
 
Mereka melaporkan kejadian kebakaran pada Camat setempat, Kapolsek, Kepala Desa dan Kepala Dinas Perkebunan secara tertulis pada 17 Februari 2014.
 
Dalam sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua majelis hakim Lia Yuwannita bersama anggotanya Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria. Majelis hakim memeriksa Supendi yang mewakili perusahaannya.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber senarai.or.id


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar