Hukum

Calo SIM di Pekanbaru Ditangkap Polisi Setelah Tipu Korban

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pria berinisial SE (29), diduga calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Riau Safety Driving Center (RSDC) Pekanbaru ditangkap polisi.
 
Ia ditangkap lantaran telah melakukan aksi penipuan sekaligus penggelapan uang milik warga bernama Fajri (20) yang hendak mengurus pembuatan SIM.
 
Kronologi dugaan penipuan tersebut berawal Fajri datang ke RSDC Pekanbaru di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Dia bermaksud hendak mengurus pembuatan SIM A dan SIM C.
 
Melihat kedatangan Fajri, Pelaku pun datang menghampiri. Dia menawarkan kepada Fajri untuk membantu mengurus pembuatan SIM. Untuk pengurusan SIM A dan SIM C yang mana pada awal sebesar Rp1.2 juta lalu korban menawar untuk pengurusan kedua SIM tersebut sebesar Rp1.1 juta.
Namun oleh korban dinego hingga akhirnya disepakati biaya untuk membuat dua SIM tersebut adalah Rp 1,1 juta.
 
Pada saat itu pelaku menyuruh untuk mendaftar dan berfoto setelah itu menyerahkan berkas tersebut kepadanya, sebelum melakukan pendaftaran korban menyerahkan uang sebesar Rp500.000,- untuk uang pendaftaran dan pelaku meminta nomor korban dan menghubungi nomor korban ( miscall ), setelah menyerahkan uang kemudian korban menjalani proses pendaftaran dengan cara mengisi formulir, membuat surat kesehatan, dan berfoto. 
 
Setelah itu menyerahkan berkas kepada pelaku, setelah menyerahkan berkas kepada pelaku sambil memberikan uang sebesar Rp565.000,- sisa dari perjanjian, setelah menerima berkas dan uang tersebut pelaku mengatakan akan mengantarkan SIM tersebut ke alamat korban pada pukul 16.00 wib dan juga meminta nomor handphone korban.
 
Saat pukul 16.00 wib korban dihubungi pelaku bahwa SIM nya belum siap dan bersabar, sekitar pukul 18.00 wib korban kembali menghubungi pelaku tetapi nomornya sudah tidak aktif lagi, pada tanggal 2 September 2018 korban menghubungi pelaku tetapi tidak diangkat oleh pelaku. 
 
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 3 September 2018 sekira jam 10.00 wib korban bertemu pelaku dan menanyakan tentang SIM tersebut, tetapi pelaku mengatakan untuk menunggu dan nanti dihubungi, sampai saat ini korban tidak juga dihubungi pelaku hingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rumbai Pesisir.
 
Rabu 05 September 2018 sekira jam 15.00 wib saat Polsek Rumpes mendapatkan Info penipuan tersebut, anggota Polsek Rumbai Pesisir langsung menuju tempat Pelaku dan mengamankannya, dari hasil interogasi Pelaku mengakui perbuatannya tersebut, yang mana Pelaku bersama dengan saudara RION ( belum tertangkap ) yang telah melakukan Penipuan dan Penggelapan tersebut.
 

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar