Hukum

Pemilik Cucian Mobil Kesal Bacok Pelanggannya Hingga Terkapar

Press release kasus tindak pidana penganiayaan berat menghadirkan pelaku, dihadiri oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto diwakili oleh Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto, dan didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, ST.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang wiraswasta di Jalan Sengkawang, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Anwir Yamadi (58 tahun) bersimbah darah dibacok dengan parang panjang.
 
Pelaku bernama H Menok Als pak Haji (83 tahun) mengaku merasa kesal kepada korban lantaran telah merekom seorang pekerja untuk bekerja ditempat cucian mobil miliknya, namun baru 3 hari bekerja pekerja tersebut sudah berhenti dan alat-alat cucian mobil seperti beberapa bagian hidrolik dan vacum (pembersih debu) hilang.
 
Peristiwa pembacokan tersebut Senin 24 Desember 2018 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Kapur kel. Kampung Baru Kec. Senapelan, saat itu tersangka berada ditempat cucian mobil miliknya, tiba-tiba datang korban bersama sopirnya hendak mencuci mobil. 
 
Selanjutnya tersangka mendekati korban dan tidak lama kemudian tersangka langsung mengayunkan parang panjang yang dipegangnya kearah kepala dan tangan korban sebelah kiri sebanyak dua kali.
 
"Akibat bacokan tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala dan tangan sebelah kiri dan banyak mengeluarkan darah," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat press release kasus tindak pidana penganiayaan berat tersebut dihadiri oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol  Susanto diwakili oleh Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto, dan didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, ST.
 
Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah trjadi penganiayaan di Jalan Kapur tersebut, kemudian Kapolsek senapelan langsung memerintahkan anggotanya melalui Kanit Reskrim utuk langsung ke Tkp.
 
Sesampainya di TKP, anggota Polsek langsung mengamankan lelaki paruh baya yang bernama H. Menok diduga orang yang melakukan penganiayaan tersebut, serta mengamankan BB berupa parang panjang diduga alat untuk melakukan penganiayaan kepada korban. 
 
Sedangkan Korban langsung dilarikan kerumah sakit menderita kepala korban dan tangan korban mengalami luka robek yang cukup parah. 
 
"Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke polsek senapelan guna proses lebih lanjut," sebutnya
 
Hasil introgasi terhadap tersangka, Menok, mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan berat kepada korban Anwir dengan menggunakan parang panjang miliknya
 
Tersangka mengakui dirinya melakukan penganiayaan tersebut dikarnakan merasa kesal kepada korban, karna korban telah merekom seorang pekerja untuk bekerja ditempat cucian mobil miliknya, namun baru 3 hari bekerja pekerja tersebut sudah berhenti dan alat-alat cucian mobil seperti beberapa bagian hidrolik dan vacum (pembersih debu) hilang.
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar